Ketentuan mengenai pemalsuan dan peredaran uang rupiah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Karena itu, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut dapat menghadapi sanksi pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah aturan mengenai tindakan meniru atau memalsukan mata uang. Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai pihak yang dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang yang diketahuinya palsu.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juga mengatur sejumlah larangan dan ancaman pidana berkaitan dengan pemalsuan, penyimpanan, pengedaran, maupun tindakan lain terhadap rupiah palsu.
Dengan demikian, proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat perlu dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Cara Mengenali Uang Palsu
FOSSMA juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima uang tunai. Kewaspadaan diperlukan terutama ketika aktivitas transaksi meningkat.
Masyarakat dapat menggunakan metode 3D untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap uang rupiah, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Dilihat
Perhatikan tampilan dan perubahan warna pada bagian tertentu uang. Masyarakat juga dapat memperhatikan unsur pengaman yang terdapat pada uang rupiah.
Diraba
Rasakan permukaan uang pada bagian-bagian tertentu. Uang rupiah asli memiliki tekstur khusus yang dapat dirasakan melalui sentuhan.
Diterawang
Arahkan uang ke sumber cahaya untuk memeriksa tanda air atau watermark serta unsur pengaman lainnya, termasuk gambar yang saling isi atau rectoverso.
Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat sebaiknya tidak menggunakannya kembali untuk bertransaksi. Langkah yang lebih tepat adalah meminta klarifikasi melalui Bank Indonesia atau melaporkannya kepada kepolisian.
FOSSMA Ajak Masyarakat Tetap Waspada
Pengungkapan uang palsu Cipedes diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mengabaikan keaslian uang yang diterima.















