SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Kasus dugaan kekerasan seksual yang dikaitkan dengan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Dapur MBG Radena Food Sukaraja Tarunajaya, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat bantahan dari pihak terlapor.
Pada Minggu, 16 Agustus 2026, kuasa hukum Yayang Faisal dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, S.H. & Partners, memberikan keterangan di area kantor SPPG Tasikmalaya.
Kuasa hukum menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan pelapor bernama Atih terhadap kliennya dinilai tidak benar dan tidak memiliki dasar.
Kuasa Hukum Sebut Ada Bukti Rekaman
Advokat Ramadhaniel S. Daulay, S.H. menyayangkan adanya dugaan tindakan dari oknum yang mengaku sebagai advokat, yang menurut pihaknya berupaya memaksa klien untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
Ramadhaniel menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti rekaman yang diduga berkaitan dengan tindakan pemaksaan tersebut.
Menurut kuasa hukum, bukti itu menjadi bagian dari langkah pembelaan terhadap Yayang Faisal. Tim hukum juga menyebut adanya indikasi intimidasi dalam proses yang mereka persoalkan.
Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum. Salah satunya berupa laporan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Yayang Faisal Bantah Seluruh Tuduhan
Sementara itu, Kepala SPPG Dapur MBG Radena Food, Yayang Faisal, menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya tidak benar.
Yayang menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Ia juga menyatakan bahwa seluruh bukti yang digunakan untuk membantah tuduhan tersebut telah diserahkan kepada tim kuasa hukum.
Kasus ini selanjutnya masih dalam pengawalan tim hukum. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh proses sesuai ketentuan hukum untuk memastikan keadilan sekaligus memulihkan nama baik kliennya.















