SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Insiden yang melibatkan diduga oknum debt collector kembali terjadi di Kota Tasikmalaya. Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan SL Tobing pada tanggal liputan 27 Februari 2026, ketika seorang warga yang tengah melintas tiba-tiba diadang di tengah jalan.
Peristiwa ini memicu keresahan masyarakat. Pasalnya, tindakan menghadang kendaraan secara paksa dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Kronologi Dugaan Oknum Debt Collector di SL Tobing
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sedang mengendarai kendaraannya seperti biasa. Namun secara mendadak, sejumlah orang yang diduga oknum debt collector memotong laju kendaraan korban.
Situasi pun berubah tegang. Aksi tersebut terjadi di ruang publik yang ramai aktivitas warga.
Dalam rekaman video yang beredar, korban tampak berusaha mempertahankan haknya. Sementara itu, warga sekitar turut menyaksikan kejadian tersebut.
“Saya Diadang Tiba-tiba”
Salah satu saksi mata menyampaikan keberatannya atas tindakan tersebut.
“Aksi nyalip dan mengadang di jalanan umum itu premanisme, bukan penagihan profesional. Ini sangat meresahkan kami sebagai warga yang melintas,” ujar salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

HIPSI Kecam Dugaan Oknum Debt Collector
Menanggapi dugaan oknum debt collector tersebut, Ketua Umum HIPSI, Ade Irawan, angkat bicara. Ia menilai tindakan menghentikan kendaraan secara paksa di jalan raya merupakan pelanggaran hukum serius.
Menurutnya, penarikan objek jaminan tidak dapat dilakukan sembarangan. Apalagi jika tanpa prosedur hukum yang sah.
“Kami dari HIPSI meminta pihak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tasikmalaya Kota, untuk bertindak tegas. Jangan biarkan aksi premanisme berkedok penagihan ini merajalela di Kota Santri. Ini jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen dan pasal-pasal dalam KUHP mengenai perampasan dan pemerasan,” tegas Ketua Umum HIPSI.



















