Menu

Dark Mode

Berita

HIPSI Kecam Dugaan Intimidasi Debt Collector di Tasikmalaya

badge-check

HIPSI Kecam Dugaan Intimidasi Debt Collector di Tasikmalaya Perbesar

SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Insiden yang melibatkan diduga oknum debt collector kembali terjadi di Kota Tasikmalaya. Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan SL Tobing pada tanggal liputan 27 Februari 2026, ketika seorang warga yang tengah melintas tiba-tiba diadang di tengah jalan.

Peristiwa ini memicu keresahan masyarakat. Pasalnya, tindakan menghadang kendaraan secara paksa dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Kronologi Dugaan Oknum Debt Collector di SL Tobing

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sedang mengendarai kendaraannya seperti biasa. Namun secara mendadak, sejumlah orang yang diduga oknum debt collector memotong laju kendaraan korban.

Situasi pun berubah tegang. Aksi tersebut terjadi di ruang publik yang ramai aktivitas warga.

Dalam rekaman video yang beredar, korban tampak berusaha mempertahankan haknya. Sementara itu, warga sekitar turut menyaksikan kejadian tersebut.

“Saya Diadang Tiba-tiba”

Salah satu saksi mata menyampaikan keberatannya atas tindakan tersebut.

“Aksi nyalip dan mengadang di jalanan umum itu premanisme, bukan penagihan profesional. Ini sangat meresahkan kami sebagai warga yang melintas,” ujar salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

HIPSI Kecam Dugaan Oknum Debt Collector

Menanggapi dugaan oknum debt collector tersebut, Ketua Umum HIPSI, Ade Irawan, angkat bicara. Ia menilai tindakan menghentikan kendaraan secara paksa di jalan raya merupakan pelanggaran hukum serius.

Menurutnya, penarikan objek jaminan tidak dapat dilakukan sembarangan. Apalagi jika tanpa prosedur hukum yang sah.

“Kami dari HIPSI meminta pihak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tasikmalaya Kota, untuk bertindak tegas. Jangan biarkan aksi premanisme berkedok penagihan ini merajalela di Kota Santri. Ini jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen dan pasal-pasal dalam KUHP mengenai perampasan dan pemerasan,” tegas Ketua Umum HIPSI.

Dasar Hukum yang Disorot

Dalam pernyataannya, HIPSI juga menyinggung sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan unsur paksaan atau kekerasan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh menarik objek jaminan fidusia secara sepihak tanpa kesepakatan wanprestasi atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, dugaan oknum debt collector yang beraksi di jalan raya dinilai dapat berimplikasi pidana apabila terbukti melanggar aturan tersebut.

Masyarakat Diminta Waspada

Hingga berita ini diturunkan, korban berencana melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum guna memperoleh perlindungan hukum.

Masyarakat diimbau tetap tenang. Namun, warga juga diminta berani menolak apabila dihadang di jalan tanpa dokumen resmi, seperti Sertifikat Jaminan Fidusia dan surat tugas yang sah.

Kasus dugaan oknum debt collector di Jalan SL Tobing ini menjadi perhatian serius publik. Selain meresahkan, praktik penagihan di ruang publik tanpa prosedur hukum berpotensi mencederai rasa aman masyarakat.

Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah

Read More

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penipuan Modus Bea Cukai

1 May 2026 - 07:30 WIB

Halal Bihalal BSI Di Kedai Durian Kujang Pererat Silaturahmi

1 May 2026 - 06:34 WIB

Momen Haru Kedai Durian Kujang Sambut Ayah Guru Syaiful Karim

30 April 2026 - 16:37 WIB

Sekda Ciamis Apresiasi Inovasi PASTI MANIS Disdukcapil

29 April 2026 - 18:18 WIB

Trending on Berita