Menu

Dark Mode

Berita

Islah di Polsek Manonjaya, Kasus Pengancaman Berakhir Damai

badge-check

Islah di Polsek Manonjaya, Kasus Pengancaman Berakhir Damai Perbesar

SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Islah di Polsek Manonjaya menjadi jalan akhir penyelesaian kasus dugaan pengancaman yang sempat terjadi di wilayah Kecamatan Manonjaya. Proses perdamaian tersebut berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, di Mapolsek Manonjaya dan disaksikan langsung oleh aparat kepolisian serta sejumlah saksi.

Melalui pendekatan restorative justice, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam mengedepankan mediasi dibanding proses peradilan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kronologi Singkat Peristiwa

Peristiwa bermula pada Minggu, 1 Februari 2026, di Kampung Desa Kaler, Desa Cibeber, Kecamatan Manonjaya. Insiden tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata.

Laporan resmi kemudian diajukan oleh Sdr. Deni Ismail Yusuf ke Polsek Manonjaya pada 18 Februari 2026. Seiring berjalannya waktu, komunikasi intensif terjalin antara pihak yang berselisih. Mereka pun sepakat menempuh jalur musyawarah.

Perselisihan melibatkan Sdr. Yana Suryana sebagai pihak kesatu dan Sdr. Cepi Kartiwa sebagai pihak kedua. Keduanya akhirnya menandatangani surat pernyataan perdamaian di atas meterai.

Pencabutan Laporan Resmi

Sebagai bagian dari kesepakatan, pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan. Ada beberapa alasan yang mendasari keputusan tersebut.

Pertama, perkara telah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Kedua, para pihak tidak ingin melanjutkan proses hingga persidangan. Ketiga, telah tercapai kesepakatan untuk saling memaafkan.

“Demikian surat pencabutan laporan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan atau bujukan dari pihak manapun,” tulis Deni dalam surat resminya.

Suasana Kondusif di Unit Reskrim

Proses islah di Polsek Manonjaya berlangsung tertib dan penuh kelegaan. Kedua pihak berjabat tangan sebagai simbol berakhirnya konflik yang sempat berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

Gan-Gan Nandika Martha, S.H., turut hadir sebagai saksi dan membubuhkan tanda tangan dalam dokumen perdamaian. Dengan demikian, kesepakatan tersebut sah secara hukum dan sosial.

Pendekatan restorative justice ini diharapkan mampu menjaga stabilitas kamtibmas di Desa Cibeber dan sekitarnya. Selain itu, peristiwa ini menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik melalui musyawarah tetap relevan dan efektif di tengah masyarakat.

Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah

Read More

Sekda Ciamis Apresiasi Inovasi PASTI MANIS Disdukcapil

29 April 2026 - 18:18 WIB

Sekda Ciamis Dorong Penguatan FKDM Hingga Desa

29 April 2026 - 17:39 WIB

Milangkala Ke-28 SMPN 2 Cihaurbeuti Meriah Dengan Bazar

29 April 2026 - 15:45 WIB

Ciamis Tuan Rumah Dialog Perunggasan Nasional 2026

29 April 2026 - 07:06 WIB

Trending on Berita