SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Islah di Polsek Manonjaya menjadi jalan akhir penyelesaian kasus dugaan pengancaman yang sempat terjadi di wilayah Kecamatan Manonjaya. Proses perdamaian tersebut berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, di Mapolsek Manonjaya dan disaksikan langsung oleh aparat kepolisian serta sejumlah saksi.
Melalui pendekatan restorative justice, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam mengedepankan mediasi dibanding proses peradilan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kronologi Singkat Peristiwa
Peristiwa bermula pada Minggu, 1 Februari 2026, di Kampung Desa Kaler, Desa Cibeber, Kecamatan Manonjaya. Insiden tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata.
Laporan resmi kemudian diajukan oleh Sdr. Deni Ismail Yusuf ke Polsek Manonjaya pada 18 Februari 2026. Seiring berjalannya waktu, komunikasi intensif terjalin antara pihak yang berselisih. Mereka pun sepakat menempuh jalur musyawarah.
Perselisihan melibatkan Sdr. Yana Suryana sebagai pihak kesatu dan Sdr. Cepi Kartiwa sebagai pihak kedua. Keduanya akhirnya menandatangani surat pernyataan perdamaian di atas meterai.
Pencabutan Laporan Resmi
Sebagai bagian dari kesepakatan, pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan. Ada beberapa alasan yang mendasari keputusan tersebut.
Pertama, perkara telah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Kedua, para pihak tidak ingin melanjutkan proses hingga persidangan. Ketiga, telah tercapai kesepakatan untuk saling memaafkan.
“Demikian surat pencabutan laporan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan atau bujukan dari pihak manapun,” tulis Deni dalam surat resminya.
Suasana Kondusif di Unit Reskrim
Proses islah di Polsek Manonjaya berlangsung tertib dan penuh kelegaan. Kedua pihak berjabat tangan sebagai simbol berakhirnya konflik yang sempat berlangsung selama kurang lebih satu bulan.




















