
Tersangka Dilimpahkan ke Polres Langkat
Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H. bersama jajaran melibatkan sejumlah personel. Tim tersebut terdiri dari Waka Polsek Kuala IPTU Fahru Rozi Nasution, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPDA Samuel D.M. Siahaan, S.H., Kanit Intelkam IPDA Tugasna PA, S.H., Kanit Provos IPDA Pakat Pasaribu, Kasium AIPTU Ali A.H. Lubis, serta personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuala.
Setelah diamankan, SH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuala untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, SH disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi. Jajaran Polsek Kuala menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Reporter: Andrian
Editor: P. Pirmansyah



















