SALIRA TV | KAB. OKI, SUMATERA SELATAN – Terdakwa jaksa gadungan Edwin Firdaus bin A. Napsin resmi dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang pada Selasa, 22 September 2026.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 8041 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Proses eksekusi dipimpin oleh Jaksa Eksekutor, Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H. Pelaksanaan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai negeri terhadap Pejabat Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir.
Terdakwa Jaksa Gadungan Dijatuhi Hukuman Empat Tahun
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Edwin Firdaus dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang diperbarui dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perkara tersebut, Edwin Firdaus dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Proses Eksekusi Berlangsung Sesuai Prosedur
Sebelum diserahkan ke Lapas Kelas I Palembang, terdakwa terlebih dahulu menjalani sejumlah tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap. Selain itu, kondisi kesehatan terdakwa juga diperiksa guna memastikan keadaan fisiknya dalam kondisi sehat sebelum menjalani proses pemasyarakatan.
Selanjutnya, terdakwa diserahkan ke Lapas Kelas I Palembang untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan berdasarkan Prosedur Operasional Standar (SOP) serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Sebagai bagian akhir dari proses tersebut, pihak Kejari OKI bersama pihak Lapas Kelas I Palembang melakukan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Penandatanganan itu menjadi dokumen resmi sebagai bukti telah dilaksanakannya eksekusi terhadap terdakwa berdasarkan putusan pengadilan.
Eksekusi Dilaksanakan pada 22 September 2026
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan di Kayuagung pada 22 September 2026, Kejari OKI menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan dilaksanakannya penyerahan terdakwa ke Lapas Kelas I Palembang, proses eksekusi atas putusan tersebut telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Meifriandie
Editor: P. Pirmansyah















