SALIRA TV | KAB. OKI, SUMATERA SELATAN – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir atau Kejari OKI memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kayuagung pada 23 September 2026. Pemusnahan mencakup barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam periode Maret hingga Agustus 2026.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Supriyanto, S.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Ogan Komering Ilir. Jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir serta sejumlah tamu undangan turut hadir.
Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak hilang, disalahgunakan, maupun kembali dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum. Jenisnya meliputi narkotika, senjata api dan amunisi, senjata tajam, pakaian, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Puluhan Perkara Narkotika
Untuk barang bukti narkotika, tercatat sebanyak 34 berkas perkara. Barang bukti tersebut terdiri atas sabu-sabu, ekstasi, dan ganja.
Sabu-sabu yang dimusnahkan berjumlah kurang lebih 100 bungkus atau paket kecil dengan berat total sekitar 188,085 gram. Kemudian, terdapat 155 butir ekstasi dan satu bungkus serbuk dengan berat total sekitar 65,368 gram.
Selain itu, terdapat satu bungkus atau paket kecil ganja dengan berat total sekitar 941,345 gram.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender dan dicampur menggunakan deterjen. Setelah itu, barang tersebut dibuang ke dalam septic tank sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Senjata Api dan Senjata Tajam Ikut Dimusnahkan
Selain narkotika, Kejari OKI juga memusnahkan barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan senjata tajam.
Barang bukti tersebut berasal dari 50 berkas perkara. Jumlahnya terdiri atas enam pucuk senjata api, 23 butir amunisi aktif, serta 52 buah senjata tajam.
Senjata tajam yang dimusnahkan antara lain berupa pisau, garpu, parang, dan sejumlah jenis lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan merusak atau memotong barang menggunakan gergaji besi dan gerinda. Setelah dipastikan tidak dapat digunakan kembali, barang bukti tersebut kemudian dikubur di dalam tanah.
Sementara itu, pakaian dan barang bukti lainnya berasal dari 328 berkas perkara. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

PNBP Kejari OKI Capai Rp355,48 Juta
Tidak hanya melakukan pemusnahan barang bukti, Kejari OKI melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti juga terus mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan dan barang bukti.
Upaya tersebut turut mendukung penerimaan negara. Pada periode Januari hingga September 2026, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP tercatat mencapai Rp355.483.000.
Selain itu, hasil lelang perkara tilang mencapai Rp13.827.000.
Capaian tersebut menjadi bagian dari pengelolaan barang rampasan dan barang bukti yang dilakukan Kejari OKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program GADIS MANJA
Kejari OKI juga memiliki program pelayanan masyarakat bernama GADIS MANJA, yaitu Pengantaran Barang Bukti Gratis, Tunggu di Rumah Saja.
Program tersebut menjadi salah satu inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat menerima kembali barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan atau ketentuan hukum harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Hingga saat ini, program GADIS MANJA telah dilaksanakan sebanyak 65 kegiatan pengantaran barang bukti.
Wujud Transparansi Penegakan Hukum
Pemusnahan barang bukti perkara inkracht tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari OKI dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan pemusnahan tersebut, Kejari OKI berupaya mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai prosedur.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui langkah tersebut, Kejari OKI berharap kepastian hukum dapat terus terjaga. Selain itu, pengelolaan barang bukti yang tertib diharapkan turut mendukung keamanan, ketertiban, serta kondusivitas di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Reporter: Meifriandie
Editor: P. Pirmansyah















