Menu

Otomatis

Berita

Kejari OKI Perkuat Penegakan Hukum Humanis

badge-check

Kejari OKI Perkuat Penegakan Hukum Humanis Perbesar

SALIRA TV | KAB. OKI, SUMATERA SELATAN — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir atau Kejari OKI terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis. Pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan keadilan, pemulihan, serta manfaat bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Jaksa Menyapa di 90,4 Kayuagung Radio pada Selasa, 22 September 2026. Dalam kegiatan itu, Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari OKI, Frans Daniel Marbun, S.H., membahas penanganan berbagai perkara tindak pidana umum sekaligus penerapan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis.

Kejari OKI Terapkan Restorative Justice

Dalam penanganan perkara pidana umum, Kejari OKI menerapkan mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif. Pendekatan ini menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara dengan mempertemukan kepentingan korban, pelaku, keluarga, serta pihak terkait.

Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara diarahkan untuk memulihkan keadaan dan menjaga keseimbangan di tengah masyarakat. Dengan demikian, proses hukum tidak selalu berakhir pada penghukuman.

Sepanjang tahun 2026, Kejari OKI telah berhasil menyelesaikan dua perkara pidana umum melalui pendekatan Restorative Justice.

Namun, penerapan mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan terhadap seluruh perkara. Terdapat sejumlah persyaratan dan batasan hukum yang harus dipenuhi.

Di antaranya, tindak pidana yang ditangani memiliki ancaman pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara maksimal lima tahun. Selain itu, perkara tersebut merupakan tindak pidana pertama dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Kejari OKI Dorong Rehabilitasi Narkotika

Selain perkara pidana umum, Kejari OKI juga menerapkan pendekatan rehabilitasi dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

Langkah tersebut mengacu pada Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Penanganannya dapat dilakukan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan asas Dominus Litis, penyalah guna, korban penyalahgunaan, maupun pecandu narkotika yang melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dapat menjalani rehabilitasi apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan hasil laboratorium forensik, asesmen terpadu, tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, serta adanya jaminan dari keluarga.

Sepanjang 2026, Kejari OKI telah menempuh pendekatan Restorative Justice dalam tiga perkara narkotika. Dari jumlah tersebut, dua orang telah selesai menjalani rehabilitasi, sedangkan satu orang lainnya masih menjalani proses rehabilitasi.

Kejari OKI Lindungi Anak melalui Diversi

Perhatian terhadap perlindungan anak juga menjadi bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Kejari OKI.

Dalam perkara anak yang berkonflik dengan hukum, Kejari OKI secara konsisten mengupayakan mekanisme diversi. Langkah tersebut bertujuan untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sekaligus menjaga masa depannya.

Sesuai ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, upaya diversi wajib dilakukan terhadap anak yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Baru-baru ini, Kejari OKI juga berhasil mengupayakan diversi dalam salah satu perkara anak. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, perlindungan terhadap identitas anak juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.

Penegakan Hukum Mengedepankan Pemulihan

Penerapan Restorative Justice, rehabilitasi narkotika, dan diversi menunjukkan adanya pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman.

Langkah tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tujuan pemidanaan mencakup upaya mencegah terjadinya tindak pidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta membina pelaku agar dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian, sekaligus tetap memperhatikan nilai kemanusiaan.

Melalui pendekatan tersebut, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berupaya mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung terciptanya rasa aman, keadilan, dan kedamaian bagi masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Reporter: Meifriandie
Editor: P. Pirmansyah

Read More

Kejari OKI Eksekusi Terdakwa Jaksa Gadungan ke Lapas Palembang

23 Sep 2026 - 16:01 WIB

Kejari OKI Eksekusi Terdakwa Jaksa Gadungan ke Lapas Palembang

Ciamis Raih Terbaik II Uji Kendaraan Bermotor Nasional

22 Sep 2026 - 19:53 WIB

Ciamis Raih Terbaik II Uji Kendaraan Bermotor Nasional

SMPN 1 Pedamaran Gelar Bimbingan Menulis Cerpen

22 Sep 2026 - 19:28 WIB

SMPN 1 Pedamaran Gelar Bimbingan Menulis Cerpen

Bendera Robek di Disindag Tasikmalaya Disorot PWRI

22 Sep 2026 - 18:53 WIB

Bendera Robek di Disindag Tasikmalaya Disorot PWRI
Trending on Berita