Menanggapi hal itu, BPKH menyampaikan bahwa berdasarkan telaahan peta kawasan hutan hingga tahun 2020 dan keputusan Menteri LHK tahun 2024, dari delapan titik koordinat yang dimaksud, satu berada di kawasan hutan lindung, enam berada di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan satu titik berada di area penggunaan lain (APL).
Namun, hasil verifikasi lapangan oleh PW FRN Kepri menunjukkan bahwa seluruh titik koordinat tersebut sebelumnya masih berstatus hijau (hutan lindung) berdasarkan data pengambilan pada 16 September 2025. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang mengubah status kawasan tersebut.
Eliaser kemudian menanyakan kepada Kepala BPKH terkait dokumen resmi perubahan status kawasan hutan tersebut melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
“Jika memang ada perubahan peta, kami hanya meminta bukti berupa SK atau berita acara perubahan,” ujarnya.
Situasi ini kini tengah mendapat perhatian serius dari Ketua Umum DPP FRN, Agus Flores, yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Batam guna menindaklanjuti laporan dan memastikan jalannya komunikasi antara wartawan, aparat, serta instansi terkait berjalan sesuai koridor hukum dan transparansi publik.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak















