SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU — Legalitas LPKSM Kepri 1 menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Karimun. Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan status hukum serta peran lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen di daerah.
Perbincangan mengenai Legalitas LPKSM Kepri 1 berkembang di tengah masyarakat seiring tingginya harapan publik terhadap keberadaan lembaga perlindungan konsumen. Warga menilai, lembaga semacam LPKSM memiliki peran penting sebagai wadah pengaduan atas berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak-hak konsumen.
Antusiasme masyarakat pun muncul. Banyak pihak berharap LPKSM Kepri 1 dapat menjadi rujukan resmi dan terpercaya bagi Sahabat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Namun, di sisi lain, kejelasan legalitas lembaga tersebut justru menjadi pertanyaan utama.
Media Cari Klarifikasi Ke Dinas Terkait
Menanggapi isu yang berkembang, tim media Salira TV berupaya memperoleh informasi yang berimbang. Klarifikasi dilakukan kepada Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karimun, khususnya melalui Bidang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang Ormas pada Senin, 9 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan status administrasi dan legalitas LPKSM Kepri 1 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegasan Dari Kesbangpol Karimun
Dalam keterangannya, Kepala Bidang Ormas Kesbangpol Kabupaten Karimun menyampaikan pernyataan tegas terkait status lembaga tersebut.
“LPKSM Kepri 1 tidak terdaftar di kesbangpol kabupaten Karimun, tegasnya.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini, LPKSM Kepri 1 belum tercatat secara resmi di Kesbangpol Kabupaten Karimun sebagai organisasi kemasyarakatan.
Isu ini masih terus berkembang dan akan diikuti dengan penelusuran lanjutan guna menghadirkan informasi yang utuh dan berimbang bagi masyarakat.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah









