SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT — Aktivitas galian fiber optik di wilayah Ciamis menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pada Senin, 04 Mei 2026, temuan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja menjalankan aktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar keselamatan kerja.
Kondisi tersebut langsung mendapat perhatian dari Koordinator Priangan Timur LSM PMPRI (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia), Fernandes Felix Panggabean. Ia menilai, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
Pelanggaran K3 Dalam Proyek Fiber Optik
Dalam pantauan di sejumlah titik, pekerja terlihat melakukan penggalian di bahu jalan tanpa helm keselamatan, rompi reflektor, maupun sepatu pelindung. Selain itu, sisa galian yang dibiarkan menumpuk hingga ke badan jalan turut mengganggu pengguna jalan.
“Kami sangat menyayangkan proyek sebesar ini tapi mengabaikan keselamatan nyawa pekerja. Ini bukan soal sepele. Secara tegas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap perusahaan untuk menjamin keselamatan tenaga kerjanya melalui penyediaan alat pelindung diri yang layak,” tegas Fernandes kepada awak media, Senin (04/05/2026).
Ia menambahkan bahwa hal tersebut juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dampak Galian Fiber Optik Terhadap Fasilitas Publik
Selain aspek keselamatan pekerja, dampak terhadap fasilitas umum juga menjadi perhatian. Trotoar yang dibongkar tidak segera diperbaiki, sementara tanah sisa galian kerap meluber ke jalan.
“Lihat sendiri di lapangan, lumpur sisa galian meluber ke aspal. Jika hujan, ini menjadi licin dan sangat membahayakan pengendara motor. Trotoar yang dibongkar pun seringkali tidak dikembalikan seperti semula. Kami mempertanyakan pengawasan dari pihak Telkom maupun dinas terkait di Ciamis,” lanjutnya.









