

Ancaman Hukum Menanti Pelaku
Dalam kasus ini, pelaku berpotensi dijerat sejumlah pasal hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3), karena adanya bukti transaksi digital.

Imbauan Resmi kepada Masyarakat
Redaksi Salira TV mengimbau seluruh pihak, baik instansi pemerintah, kontraktor, maupun masyarakat umum, untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan media.
Setiap wartawan resmi Salira TV dipastikan memiliki Kartu Tanda Anggota yang sah dan terdaftar. Apabila menemukan kejadian serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwajib atau menghubungi layanan resmi redaksi.
Dengan adanya kasus Salira TV dicatut ini, diharapkan masyarakat semakin berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai wartawan tanpa identitas yang jelas.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: Tim Redaksi Salira TV



















