SALIRA TV | EDITORIAL – Publik kembali dihadapkan pada persoalan PBI Nonaktif DTSEN setelah sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapati status kepesertaannya tiba-tiba tidak aktif. Kondisi ini ramai dibicarakan masyarakat karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan.
Berdasarkan penelusuran, penonaktifan PBI tersebut berkaitan dengan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk PBI BPJS Kesehatan.
PBI Nonaktif DTSEN Terjadi Karena Pembaruan Desil
Pembaruan DTSEN dilakukan secara berkala melalui sistem peringkat kesejahteraan atau desil. Dalam proses ini, peserta yang dinilai sudah berada pada tingkat ekonomi lebih baik dapat dialihkan, sehingga kuota bantuan diberikan kepada warga yang lebih membutuhkan.
Informasi dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menjelaskan bahwa perubahan status PBI sangat berkaitan dengan hasil pemeringkatan desil tersebut. Oleh karena itu, perubahan ini bukan bersifat permanen dan masih dapat diajukan kembali apabila data dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Cara Pengajuan Jika PBI Nonaktif DTSEN
Bagi Sahabat yang merasa masih memenuhi syarat namun PBI dinonaktifkan, terdapat mekanisme resmi yang dapat ditempuh.
Pengajuan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store. Setelah itu, Sahabat perlu melakukan registrasi hingga akun terverifikasi. Di dalam aplikasi tersedia fitur pengajuan keberatan atau pembaruan data kondisi ekonomi secara mandiri. Pengajuan ini nantinya akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lapangan.
Pengajuan Melalui Kantor Desa
Selain jalur digital, Sahabat juga dapat mengajukan pembaruan data secara langsung melalui kantor desa atau aparat wilayah setempat. Proses ini melibatkan perangkat desa dan dinas sosial untuk melakukan survei faktual ke tempat tinggal pemohon.
Data hasil survei kemudian dibahas melalui mekanisme musyawarah. Apabila Sahabat dinilai masih layak terdaftar dalam DTSEN, hasil musyawarah tersebut akan diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS).
Peran BPS Dalam Penentuan DTSEN
BPS memiliki peran strategis dalam menetapkan peringkat kesejahteraan masyarakat. Proses pemeringkatan dilakukan secara periodik agar bantuan sosial tetap tepat sasaran. Oleh karena itu, Sahabat diimbau bersabar karena perubahan status tidak bersifat instan.
Perubahan data dalam DTSEN merupakan hal yang wajar, seiring dinamika sosial seperti kelahiran, kematian, maupun perubahan kondisi ekonomi. Pemerintah terus melakukan pemantauan agar penyaluran bantuan, termasuk BPJS PBI, berjalan adil dan akurat.
Reporter: Tim Redaksi Salira TV
Editor: P. Pirmansyah












