SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Aktivitas pemasangan kabel jaringan internet di kawasan Jalan Cimuncang, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah pekerja jaringan internet diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat menjalankan tugas di lapangan.
Peristiwa tersebut terpantau pada Jumat, 6 Maret 2026. Saat itu, para pekerja terlihat melakukan pemasangan kabel di tiang jaringan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena pekerjaan dilakukan di ketinggian yang memiliki risiko kecelakaan cukup besar.

LSM JSI Soroti Dugaan Pengabaian K3
Situasi tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Siliwangi Indonesia (LSM JSI). Ketua DPC JSI Kota Tasikmalaya, Deden Lee, bahkan turun langsung memantau aktivitas pekerjaan di lokasi.
Ia mengaku prihatin melihat para pekerja yang menjalankan tugas tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.
“Kami dari JSI sangat menyayangkan sikap abai PT IPORTE terhadap para pekerjanya. Di Jalan Cimuncang ini, kita lihat sendiri mereka naik ke tiang dan menarik kabel tanpa helm keselamatan, rompi, apalagi sabuk pengaman (safety belt). Ini sangat berisiko fatal, baik bagi pekerja itu sendiri maupun masyarakat pengguna jalan di bawahnya,” ujar Deden Lee dengan nada tegas saat ditemui di lokasi, Jumat (06/03/2026).
Menurutnya, perusahaan penyedia layanan internet seharusnya menjadi contoh dalam penerapan standar keselamatan kerja. Ia menilai keselamatan pekerja bukan sekadar prosedur administratif, melainkan hak dasar yang harus dipenuhi.

Kewajiban K3 Diatur Dalam Undang-Undang
Deden Lee juga mengingatkan bahwa penerapan K3 telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam Pasal 3 Ayat (1), dijelaskan bahwa setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan guna melindungi tenaga kerja dari potensi kecelakaan kerja. Selain itu, Pasal 9 Ayat (1) dan (3) menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan penjelasan dan menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Pasal 86 Ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Sementara itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.08/MEN/VII/2010 Pasal 2 menyebutkan bahwa perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja secara cuma-cuma.
“Undang-undang sudah jelas. Pasal demi pasal mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan fasilitas keamanan. Jika PT IPORTE mengabaikan ini, mereka bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru mereka sibuk berbenah,” tambah Deden.
JSI Minta Disnaker Lakukan Sidak
LSM JSI melalui Deden Lee mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya untuk segera melakukan inspeksi mendadak di lokasi proyek pemasangan jaringan internet tersebut.
Menurutnya, pengawasan dari instansi terkait sangat diperlukan agar perusahaan mematuhi aturan keselamatan kerja dan tidak mengabaikan keselamatan pekerja.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini di wilayah kami. Kota Tasikmalaya harus bebas dari perusahaan nakal yang ingin meraup untung besar tapi menghemat anggaran dengan mengorbankan nyawa manusia. Kami minta instansi terkait segera mengevaluasi izin operasional mereka jika tetap membandel,” pungkasnya.
Belum Ada Keterangan Dari PT IPORTE
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perwakilan PT IPORTE di lapangan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak digunakannya APD oleh para pekerja jaringan internet di lokasi Jalan Cimuncang, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah








