SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Sengketa tanah tukar guling di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik. Kasus ini melibatkan lahan milik warga di Desa Pemekaran Tanjungbarang dan Desa Lengkongbarang, Kecamatan Cikatomas, yang hingga kini belum memperoleh kejelasan legalitas sejak proses tukar guling dimulai pada tahun 1982.
Peristiwa ini kembali mencuat pada Minggu (25/05/2026), saat perwakilan dari Aliansi Wartawan Pasundan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
AWP Desak Kepastian Hak Warga
Perwakilan AWP, Coky, menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai pendamping kuasa warga yang terdampak. Ia menilai hingga saat ini belum ada kejelasan hukum terkait status tanah hasil tukar guling tersebut.
“Kami datang ke BPN untuk mempertanyakan dan menindaklanjuti mengenai pertanahan yang tidak jelas legalitasnya terkait proses tukar guling tersebut. Masalah ini sudah terjadi dari tahun 1982 sampai sekarang,” ujar Coky di halaman Kantor BPN Kabupaten Tasikmalaya.
Coky juga menyebut bahwa lahan seluas 2,5 hektare yang awalnya merupakan milik sah warga kini telah digunakan untuk kepentingan tertentu. Namun, warga belum menerima dokumen resmi seperti SPPT maupun sertifikat pengganti.
“Masyarakat seolah-olah menduduki tanah yang tidak bertuan saja, padahal lahan 2,5 hektare itu murni milik hak masyarakat. Harapan kami sebagai pendamping kuasa, kami ingin secepatnya ada kejelasan dan masyarakat memiliki pegangan hak atas nama mereka,” tegasnya.

Lahan Warga Telah Menjadi Fasilitas Desa
Ketua AWP Kabupaten Tasikmalaya, Deni Nugraha, turut menyoroti kondisi di lapangan. Ia menyebut bahwa tanah hasil tukar guling kini telah berdiri berbagai fasilitas publik desa.




















