SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Dunia pendidikan kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan praktik komersialisasi Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Sukaraja, wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Liputan ini dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan mekanisme pengadaan LKS yang dinilai tidak transparan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran orang tua siswa, karena sekolah negeri seharusnya tidak menjadi ruang transaksi komersial.
Berita ini disampaikan oleh Salira TV sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi publik yang edukatif dan faktual.

Dugaan Bisnis LKS SDN Sukaraja Menuai Respons AWP
Ketua Aliansi Wartawan Pasundan, Deni, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan praktik tersebut.
“Ini memuakkan! Sekolah negeri dibiayai negara lewat dana BOS, tapi kenapa pungutan berkedok LKS masih gentayangan? Kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya jangan ‘mandul’ dan segera turun tangan. Bongkar siapa dalang di balik penyediaan buku ini!”
Ia menilai, jika praktik ini dibiarkan, maka integritas sistem pendidikan daerah dapat menurun. Bahkan, ia mengingatkan agar fungsi pendidikan tidak berubah menjadi aktivitas komersial.
“Jangan sampai meja guru berubah jadi meja kasir,”
Aturan Hukum Terkait Dugaan Bisnis LKS SDN Sukaraja
Dugaan praktik penjualan LKS di sekolah negeri berpotensi melanggar sejumlah regulasi pendidikan dan hukum nasional.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan pendidikan.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2022
Dana BOS telah dialokasikan untuk kebutuhan buku utama pembelajaran.
PP Nomor 17 Tahun 2010
Tenaga pendidik dan unsur pendidikan tidak diperbolehkan menjual perlengkapan sekolah kepada siswa.
UU Nomor 20 Tahun 2001
Jika ditemukan aliran dana tertentu, potensi masuk kategori gratifikasi atau pungutan liar.









