Menu

Dark Mode

Berita

Polemik Dugaan Bisnis LKS SDN Sukaraja Disorot AWP

badge-check

Polemik Dugaan Bisnis LKS SDN Sukaraja Disorot AWP Perbesar

SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Dunia pendidikan kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan praktik komersialisasi Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Sukaraja, wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Liputan ini dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan mekanisme pengadaan LKS yang dinilai tidak transparan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran orang tua siswa, karena sekolah negeri seharusnya tidak menjadi ruang transaksi komersial.

Berita ini disampaikan oleh Salira TV sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi publik yang edukatif dan faktual.

Dugaan Bisnis LKS SDN Sukaraja Menuai Respons AWP

 

Ketua Aliansi Wartawan Pasundan, Deni, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan praktik tersebut.

“Ini memuakkan! Sekolah negeri dibiayai negara lewat dana BOS, tapi kenapa pungutan berkedok LKS masih gentayangan? Kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya jangan ‘mandul’ dan segera turun tangan. Bongkar siapa dalang di balik penyediaan buku ini!”

Ia menilai, jika praktik ini dibiarkan, maka integritas sistem pendidikan daerah dapat menurun. Bahkan, ia mengingatkan agar fungsi pendidikan tidak berubah menjadi aktivitas komersial.

“Jangan sampai meja guru berubah jadi meja kasir,”

Aturan Hukum Terkait Dugaan Bisnis LKS SDN Sukaraja

Dugaan praktik penjualan LKS di sekolah negeri berpotensi melanggar sejumlah regulasi pendidikan dan hukum nasional.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

Komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan pendidikan.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2022

Dana BOS telah dialokasikan untuk kebutuhan buku utama pembelajaran.

PP Nomor 17 Tahun 2010

Tenaga pendidik dan unsur pendidikan tidak diperbolehkan menjual perlengkapan sekolah kepada siswa.

UU Nomor 20 Tahun 2001

Jika ditemukan aliran dana tertentu, potensi masuk kategori gratifikasi atau pungutan liar.

Read More

TMMD Ke-129 Salurkan 100 Paket Sembako di Parungponteng

17 July 2026 - 23:59 WIB

Diduga Diisukan Selingkuh dan Didesak Audit, Kades Margaluyu Ciamis Buka Suara

17 July 2026 - 11:02 WIB

Panen Padi Organik Ciamis Perkuat Pertanian Berkelanjutan

17 July 2026 - 06:47 WIB

TNI dan Warga Bersatu Sukseskan TMMD Ke-129 di Parungponteng

17 July 2026 - 06:07 WIB

Trending on Berita