SALIRA TV | KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang tukang mie bernama Yusup Suripto (45), warga Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, hingga kini masih dalam penanganan pihak Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Dalam perkara tersebut, dua orang terduga pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Namun demikian, pihak kuasa hukum korban meminta kepolisian untuk segera menangkap satu terduga pelaku lainnya yang diyakini sebagai pemicu utama sekaligus otak di balik aksi kekerasan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Martin Manurung, SH., M.Hum., kepada wartawan saat berada di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Jumat, 23 September 2022. Ia menegaskan pentingnya profesionalisme aparat kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini.
“Memang sudah ada dua orang yang diamankan dan diproses. Namun masih ada satu terduga pelaku lain berinisial V yang kami duga kuat sebagai dalang. Kami berharap pihak Polsek Percut Sei Tuan dapat bekerja secara profesional dan menangani perkara ini secara menyeluruh,” ujar Martin Manurung.
Lebih lanjut, Martin Manurung yang merupakan pengacara dari kantor hukum Lawrence Manurung menjelaskan bahwa kedatangannya ke Mapolda Sumatera Utara pada hari tersebut adalah untuk menghadiri agenda gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara cermat, khususnya dalam penerapan pasal terhadap para pelaku, agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami hadir untuk mengikuti gelar perkara di Ditreskrimum. Harapan kami, Sahabat, penyidik dapat bekerja secara profesional dan tidak keliru dalam menerapkan pasal hukum,” tegasnya.









