SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Dalam operasi terpisah, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia.
Dua pengungkapan tersebut dilakukan oleh dua satuan berbeda, yakni Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun, di lokasi dan waktu yang berlainan.
Bagian I – Satreskrim Amankan 4 CPMI di Kundur Utara
Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun mengungkap praktik pengiriman empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Kasus ini terdeteksi pada Selasa (30/9/2025) di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.
Para calon pekerja migran tersebut sebelumnya ditampung di rumah sewa yang dijadikan tempat penampungan sementara, sebelum diberangkatkan menggunakan speedboat melalui pelabuhan tikus tanpa dokumen keimigrasian.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat CPMI beserta satu orang pelaku utama berinisial DL (48), warga Kecamatan Kundur Barat, yang berperan sebagai penjemput dan pengantar calon pekerja.
Sementara satu pelaku lain, MZ, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai penyedia kapal serta pengatur keberangkatan ke Malaysia.
Adapun keempat calon pekerja migran tersebut adalah:
- MW (41) dan IMN (25) asal Lombok Timur, NTB
- AS (21) dan YT (17) asal Belu, NTT
Seluruh korban saat ini berada dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Karimun.
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit ponsel, satu kartu ATM BNI, serta bukti pembelian tiket pesawat rute Lombok–Jakarta–Tanjungpinang.















