Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar.
Bagian II – Satpolairud Gagalkan Pengiriman Ilegal di Perairan Selat Malarko
Masih pada hari yang sama, Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya serupa di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menerima laporan masyarakat mengenai speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa calon PMI menuju Malaysia.
Setibanya di lokasi, personel menemukan dua unit speedboat di sekitar pelabuhan. Salah satu kapal digunakan untuk mengangkut para pekerja migran, sedangkan kapal lainnya membantu memperbaiki mesin.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan enam orang calon PMI – terdiri dari tiga pria dan tiga wanita – yang mengaku telah membayar Rp12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan secara ilegal.
Petugas juga mengamankan tiga tersangka, yakni AG (52), AM (34), dan I (31), yang berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, serta penyedia sarana transportasi laut.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi:
- 1 unit speedboat
- 2 mesin 40 PK merek Yamaha
- 1 terpal biru ukuran 6 meter
- 1 jaring sepanjang ±10 meter
- 1 galon berisi 30 liter pertalite
- 1 tong fiber ikan
- 4 unit handphone berbagai merek
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar.
















