Dalam keterangannya, AKP Sulistio Bimantoro menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari transparansi Polri dalam penegakan hukum serta bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah wujud keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak




















