Temuan tersebut kemudian memunculkan perhatian dari masyarakat karena proyek berada di lingkungan pendidikan dan dibiayai menggunakan anggaran negara.
Dugaan Pelanggaran Aturan Keselamatan Kerja
Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaksanaan proyek berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Berbagai regulasi tersebut mengatur kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk menyediakan APD sesuai standar serta menjamin keselamatan setiap pekerja selama proyek berlangsung.

Muncul Desakan Dilakukan Pemeriksaan
Sejumlah pihak mendorong agar instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Inspektorat, guna memastikan seluruh ketentuan keselamatan kerja diterapkan sesuai aturan.
Salah seorang wartawan media lokal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan,
“Uang miliaran rupiah dari APBN itu di dalamnya sudah include anggaran untuk K3 dan jaminan sosial pekerja. Sangat tidak masuk akal jika pekerja dibiarkan bertaruh nyawa tanpa APD. Ke mana perginya alokasi dana K3 tersebut? Apakah sengaja dipangkas demi meraup keuntungan lebih tinggi?”
Pihak Sekolah Berikan Klarifikasi
Menanggapi sorotan tersebut, pihak SMAN 1 Sindangkasih memberikan penjelasan bahwa sejak awal pelaksanaan proyek, sekolah telah mengingatkan para pekerja agar menggunakan APD sesuai prosedur K3.
Humas SMAN 1 Sindangkasih, Dian, mengatakan,









