SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Tata kelola Perumda Tirta Sukapura menjadi sorotan serius dalam audiensi antara SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Agenda tersebut digelar pada awal Januari 2026 dan membahas sejumlah catatan penting terkait kebijakan manajerial hingga legalitas aset perusahaan daerah tersebut.
Dalam forum itu, Muamar Khadapi menegaskan bahwa persoalan Tata Kelola Perumda Tirta Sukapura bukan sekadar isu internal perusahaan. Menurutnya, hal tersebut menyangkut akuntabilitas pengelolaan hajat hidup masyarakat.
Rotasi Cepat Direksi Jadi Pertanyaan
Audiensi diawali dengan pertanyaan mendasar mengenai kebijakan rotasi jabatan. Direktur Perumda diketahui menerima Surat Keputusan pada 31 Desember 2025. Namun, hanya dalam waktu sekitar satu pekan, tepatnya 8 Januari 2026, telah dilakukan rotasi, mutasi, promosi, serta pergeseran jabatan dalam skala besar.
Menurut Muamar, jika kebijakan itu dirancang setelah resmi menjabat, maka waktunya dinilai terlalu singkat untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebagaimana prinsip tata kelola dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sebaliknya, apabila skema telah disiapkan sebelum pengangkatan efektif, muncul dugaan adanya kepentingan di luar pertimbangan profesional.
“Ini yang harus dijawab secara terbuka. Publik berhak tahu dasar dan kajian objektif dari kebijakan itu,” imbuhnya.
Jabatan MDK dan Efisiensi Anggaran
Selain rotasi jabatan, SAPMA juga menyoroti keberadaan posisi MDK dalam struktur organisasi. Jabatan tersebut tercatat diisi pejabat definitif dan menerima gaji serta tunjangan. Namun, realisasi kerja dinilai tidak terlihat jelas.
Tidak tersedia kantor representatif maupun ruang kerja definitif. Output kinerja pun belum terukur secara transparan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengeluaran dari kekayaan daerah yang dipisahkan harus memiliki dasar kebutuhan organisasi dan manfaat nyata.
“Kalau jabatan itu ada, orangnya ada, tapi fungsi dan realisasinya tidak terlihat, maka ini bukan sekadar soal administrasi, ini menyangkut efisiensi dan potensi pemborosan keuangan daerah,” tegasnya lagi.
Manajemen Jaringan dan Legalitas Aset
Sorotan berikutnya menyangkut manajemen jaringan pipa yang dinilai masih bersifat reaktif. Perbaikan dilakukan setelah terjadi kerusakan, bukan melalui sistem pencegahan terstruktur. Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan kewajiban pelayanan yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Air adalah kebutuhan dasar. Tidak boleh ada kelalaian dalam pengelolaannya,” imbuhnya.
Tak hanya itu, status kantor pusat Perumda yang berdiri di atas lahan milik PT KAI (Persero) juga dipertanyakan. Meski jalur kereta sudah lama tidak aktif, aset tersebut tetap berstatus milik negara sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Karena itu, legalitas bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, harus dipastikan jelas.
“Status tanahnya sewa, asetnya milik negara. Legalitas bangunan harus jelas dan tidak boleh multitafsir,” katanya.
Desakan Audit Independen
Atas berbagai persoalan tersebut, SAPMA mendesak DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengoptimalkan fungsi pengawasan. Tidak hanya melalui forum audiensi, tetapi juga lewat langkah konkret.
SAPMA turut mempertanyakan efektivitas Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai instrumen kontrol awal. Oleh karena itu, audit eksternal independen yang mencakup aspek keuangan, struktur organisasi, operasional, serta legalitas aset dinilai perlu segera dilakukan.
“Kami tidak sedang menyerang pribadi, kami sedang menjaga akuntabilitas. Perumda ini milik masyarakat. Setiap kebijakan dan setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” pungkas Muamar.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah










