SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – 11 kasus narkotika berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota selama periode September 2026. Pengungkapan tersebut mencakup perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta obat sediaan farmasi.
Berdasarkan hasil pengungkapan, terdapat 5 kasus penyalahgunaan narkotika dan 6 kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi. Dari seluruh perkara tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dan menemukan 11 lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Informasi tersebut menjadi bagian dari laporan kepolisian yang diliput pada 30 September 2026.
11 Kasus Narkotika Melibatkan 11 Tersangka
Dalam pengungkapan 11 kasus narkotika tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang bukti itu terdiri atas narkotika dan berbagai jenis obat sediaan farmasi.
Untuk narkotika jenis sabu, jumlah yang diamankan mencapai 144,28 gram berat bersih. Selain itu, polisi juga menyita narkotika sintetis berupa tembakau gorila dengan berat bersih 120,98 gram.
Petugas turut mengamankan 7 butir pil ekstasi sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara narkotika yang diungkap selama September 2026.
Polisi Sita Ribuan Obat Sediaan Farmasi
Selain narkotika, Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota juga menemukan berbagai obat sediaan farmasi yang disalahgunakan.
Barang bukti tersebut antara lain 1.199 butir Tramadol, 1.368 butir Double Y, 260 butir Trihexyphenidyl, dan 672 butir Hexymer.
Polisi juga mengamankan 191 butir obat sediaan farmasi tanpa merek. Selain obat-obatan tersebut, petugas menyita 4 buah timbangan digital yang turut menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.
Penyidikan 11 Kasus Narkotika Berlanjut
Terhadap 11 tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan jenis perkara yang diungkap.
Untuk perkara narkotika, salah satu ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, untuk perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, perkara tersebut juga dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini menunjukkan adanya sejumlah perkara penyalahgunaan narkotika dan obat sediaan farmasi yang ditangani Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota sepanjang September 2026.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah















