Menu

Dark Mode

Berita

Sengketa Lahan Desa Margaluyu Memanas, Kuasa Hukum H. Wahyu Tantang Kepala Desa

badge-check

Sengketa Lahan Desa Margaluyu Memanas, Kuasa Hukum H. Wahyu Tantang Kepala Desa Perbesar

SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT — Sengketa lahan antara Pemerintah Desa Margaluyu dan seorang pengusaha lokal di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, memasuki fase yang semakin serius. Perselisihan tersebut kini resmi bergulir ke ranah hukum dan berpotensi menjadi perhatian publik.

Konflik melibatkan Kepala Desa Margaluyu, Herlan, dengan H. Wahyu, pemilik usaha Kedai Durian Kujang. Setelah sebelumnya terjadi adu argumen terkait status pemanfaatan tanah desa, pihak H. Wahyu mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan.

Perkembangan terbaru ini mencuat setelah pihak desa mengeluarkan surat bernomor 400/83-Ds./TU&U perihal Pemberitahuan Ke II yang ditandatangani Kepala Desa Margaluyu pada 27 Januari 2026. Dalam surat tersebut, pemerintah desa menyatakan bahwa masa sewa lahan yang digunakan H. Wahyu telah berakhir sejak 24 Desember 2025 dan tidak akan diperpanjang berdasarkan hasil musyawarah desa.

Selain itu, H. Wahyu juga diminta untuk mengosongkan lahan dalam waktu tiga hari sejak surat diterbitkan, tanpa adanya kompensasi atau ganti rugi.

Menanggapi langkah tersebut, H. Wahyu melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, Siti Arfah Lubis & Partners menyatakan keberatan dan menilai terdapat kejanggalan dalam prosedur yang ditempuh oleh pihak desa. Gugatan pun resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas I-A Khusus dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2026/PN Bdg.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, pihak kuasa hukum menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media.

“Hay Herlan, jangan kau omon-omon (hanya bicara) saja. Jika merasa benar, buktikan saja di persidangan. Kami sudah mendaftarkan gugatan resmi!”

Dalam dokumen gugatan yang diperoleh, H. Wahyu mengajukan perkara dengan dasar Wanprestasi (Ingkar Janji) serta Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pengusaha berusia 45 tahun tersebut menilai hak-haknya sebagai penyewa tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

“Klien kami memiliki itikad baik, namun prosedur yang dilakukan pihak desa kami nilai cacat hukum. Itulah mengapa kami membawa masalah ini ke meja hijau agar keadilan ditegakkan,” lanjut tim kuasa hukum.

Pantauan di lokasi Kedai Durian Kujang menunjukkan aktivitas usaha masih berjalan seperti biasa. Deretan durian segar tampak tersusun rapi di depan kedai, sementara H. Wahyu memperlihatkan sejumlah dokumen resmi sebagai bentuk kesiapan menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Margaluyu belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan maupun pernyataan keras dari pihak kuasa hukum penggugat. Sengketa ini pun menjadi perhatian masyarakat, yang kini menunggu arah penyelesaian hukum dari perselisihan lahan desa tersebut.

Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Read More

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Presiden Menuju Indonesia Emas

4 February 2026 - 09:34 WIB

Toko Di Dipuakang Diduga Jual Daging Babi Ilegal

3 February 2026 - 12:35 WIB

Disperindag Karimun Disorot Terkait Dugaan Penjualan Produk Impor Tanpa Izin

3 February 2026 - 11:06 WIB

KDM Tak Hadir, Sidang Sengketa Kedai Durian Kujang Ditunda

3 February 2026 - 09:48 WIB

Trending on Berita