SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT — Sengketa lahan antara Pemerintah Desa Margaluyu dan seorang pengusaha lokal di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, memasuki fase yang semakin serius. Perselisihan tersebut kini resmi bergulir ke ranah hukum dan berpotensi menjadi perhatian publik.
Konflik melibatkan Kepala Desa Margaluyu, Herlan, dengan H. Wahyu, pemilik usaha Kedai Durian Kujang. Setelah sebelumnya terjadi adu argumen terkait status pemanfaatan tanah desa, pihak H. Wahyu mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan.
Perkembangan terbaru ini mencuat setelah pihak desa mengeluarkan surat bernomor 400/83-Ds./TU&U perihal Pemberitahuan Ke II yang ditandatangani Kepala Desa Margaluyu pada 27 Januari 2026. Dalam surat tersebut, pemerintah desa menyatakan bahwa masa sewa lahan yang digunakan H. Wahyu telah berakhir sejak 24 Desember 2025 dan tidak akan diperpanjang berdasarkan hasil musyawarah desa.

Selain itu, H. Wahyu juga diminta untuk mengosongkan lahan dalam waktu tiga hari sejak surat diterbitkan, tanpa adanya kompensasi atau ganti rugi.
Menanggapi langkah tersebut, H. Wahyu melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, Siti Arfah Lubis & Partners menyatakan keberatan dan menilai terdapat kejanggalan dalam prosedur yang ditempuh oleh pihak desa. Gugatan pun resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas I-A Khusus dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2026/PN Bdg.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, pihak kuasa hukum menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media.
“Hay Herlan, jangan kau omon-omon (hanya bicara) saja. Jika merasa benar, buktikan saja di persidangan. Kami sudah mendaftarkan gugatan resmi!”




















