Dalam dokumen gugatan yang diperoleh, H. Wahyu mengajukan perkara dengan dasar Wanprestasi (Ingkar Janji) serta Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pengusaha berusia 45 tahun tersebut menilai hak-haknya sebagai penyewa tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
“Klien kami memiliki itikad baik, namun prosedur yang dilakukan pihak desa kami nilai cacat hukum. Itulah mengapa kami membawa masalah ini ke meja hijau agar keadilan ditegakkan,” lanjut tim kuasa hukum.
Pantauan di lokasi Kedai Durian Kujang menunjukkan aktivitas usaha masih berjalan seperti biasa. Deretan durian segar tampak tersusun rapi di depan kedai, sementara H. Wahyu memperlihatkan sejumlah dokumen resmi sebagai bentuk kesiapan menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Margaluyu belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan maupun pernyataan keras dari pihak kuasa hukum penggugat. Sengketa ini pun menjadi perhatian masyarakat, yang kini menunggu arah penyelesaian hukum dari perselisihan lahan desa tersebut.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah















