Menu

Dark Mode

Berita

Sewa Lahan Kedai Durian Kujang: Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Perjanjian Sewa-Menyewa

badge-check

Sewa Lahan Kedai Durian Kujang: Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Perjanjian Sewa-Menyewa Perbesar

SALIRA TV | KAB. CIAMIS – Polemik lahan yang digunakan oleh Kedai Durian Kujang di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum pemilik Kedai Durian Kujang, Ramadhaniel S. Daulay, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, melainkan murni menyangkut perjanjian sewa-menyewa tempat usaha.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu sore, 24 Desember 2025, Ramadhaniel menjelaskan bahwa bangunan seluas kurang lebih 800 meter persegi yang berdiri di lokasi tersebut merupakan aset milik kliennya. Ia menuturkan bahwa perjanjian sewa telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh Kepala Desa Margaluyu dengan ketentuan masa sewa minimal lima bulan dan maksimal tiga tahun.

Menurutnya, kliennya menerima surat pemberitahuan pada 27 November 2025 yang meminta agar lahan segera dikosongkan dengan alasan masa sewa tidak diperpanjang. Namun, apabila merujuk pada klausul perjanjian awal, masa sewa maksimal baru akan berakhir pada 24 Juli 2028.

“Berdasarkan perjanjian yang sah, masa sewa masih berjalan. Dengan demikian, permintaan pengosongan lahan sebelum masa tersebut berakhir perlu dikaji kembali secara hukum,” ujar Ramadhaniel.

Ia juga mempertanyakan pemahaman pihak pemerintah desa terhadap isi perjanjian yang telah dibuat. Ramadhaniel menegaskan bahwa Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terlibat dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.

Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa Margaluyu pada 20 Desember 2025. Surat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam surat itu, pihak kuasa hukum meminta penjelasan terkait luas lahan secara keseluruhan, status penggunaan lahan oleh pihak lain seperti PO Budiman, serta kejelasan atas biaya pembangunan yang telah dikeluarkan kliennya di lokasi tersebut.

Read More

TMMD Ke-129 Salurkan 100 Paket Sembako di Parungponteng

17 July 2026 - 23:59 WIB

Diduga Diisukan Selingkuh dan Didesak Audit, Kades Margaluyu Ciamis Buka Suara

17 July 2026 - 11:02 WIB

Panen Padi Organik Ciamis Perkuat Pertanian Berkelanjutan

17 July 2026 - 06:47 WIB

TNI dan Warga Bersatu Sukseskan TMMD Ke-129 di Parungponteng

17 July 2026 - 06:07 WIB

Trending on Berita