Ia juga menekankan bahwa kehadiran langsung dalam persidangan merupakan bentuk tanggung jawab hukum, sekaligus kesempatan memahami secara utuh proses yang sedang berjalan.
“Kalau mau tahu proses hukum, datang kemari. Biar tahu apa yang Anda buat dalam perjanjian itu benar atau tidak. Jangan hanya mengandalkan orang lain yang (mungkin) lebih mengerti. Anda sendiri yang harus paham bagaimana proses sewa-kontrak di daerah Margahayu, Kecamatan Cikoneng itu berjalan,” tambahnya.

Perkara ini sendiri berakar dari sengketa sewa-kontrak lahan di wilayah Margahayu, Kecamatan Cikoneng, yang digunakan sebagai lokasi usaha Durian Kujang. Ketidakjelasan komitmen serta isi perjanjian menjadi pokok gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya.
Di tengah suasana sidang yang berlangsung serius, sempat muncul momen ringan ketika majelis hakim menanyakan kondisi operasional usaha Durian Kujang.
“Saya tadi sempat tersenyum saat Majelis Hakim menanyakan apakah duriannya masih ada dan masih jualan. Klien saya menjawab, alhamdulillah masih. Silakan saja tanyakan langsung kepada prinsipil saya, Haji Wahyu,” tutup Ramadhaniel.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada 9 Februari 2026, dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat untuk melanjutkan proses pembuktian sekaligus membuka peluang mediasi. Publik pun menantikan kehadiran KDM pada sidang berikutnya guna memberikan klarifikasi terkait sengketa lahan tersebut.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah



















