SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Kasus perselingkuhan Tasikmalaya menjadi sorotan publik setelah diungkap langsung oleh Iwan Irawan pada Selasa (21/04/2026). Peristiwa ini disampaikan di sebuah warung kopi di wilayah Kota Tasikmalaya yang mendadak dipenuhi perhatian awak media.
Iwan Irawan mengaku rumah tangga yang telah dibangun bertahun-tahun kini berada di ambang kehancuran. Ia menduga adanya hubungan terlarang antara istrinya dengan seorang oknum pengusaha mebel di daerah tersebut.
“Istri saya diselingkuhi sampai akhirnya menggugat cerai. Yang lebih menyakitkan, saya mendapat informasi kuat bahwa seluruh biaya proses perceraian itu dibiayai oleh oknum pengusaha mebel tersebut. Ini sudah bukan soal perasaan lagi, tapi penghinaan terhadap martabat saya sebagai suami,”
Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada emosional, menggambarkan kekecewaan mendalam yang dialaminya.

Dugaan Intervensi Dalam Proses Perceraian
Dalam penuturannya, Iwan menyebut dugaan perselingkuhan Tasikmalaya ini tidak berhenti pada hubungan pribadi. Ia menilai terdapat campur tangan pihak ketiga yang diduga ikut memfasilitasi proses perceraian.
Menurutnya, sang pengusaha tidak hanya menjalin hubungan dengan istrinya, tetapi juga memberikan dukungan materi yang mempercepat proses hukum. Hal ini dinilai sebagai bentuk intervensi yang melampaui batas etika.
Pendampingan Hukum Dari AWP Tasikmalaya
Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kabupaten Tasikmalaya, Deni Nugraha, yang kini bertindak sebagai pendamping hukum.
“Kami di sini berdiri bersama Iwan untuk mencari keadilan. Ini adalah fenomena sosial yang menyakitkan. Jika benar ada oknum pengusaha yang sampai membiayai perceraian orang lain demi kepentingan pribadi atau asmara, maka ini sudah melanggar etika dan norma hukum yang berlaku,”











