Menu

Dark Mode

Berita

YLKI: LPKSM Kepri 1 Ilegal Jika Tak Terdaftar Kesbangpol

badge-check

YLKI: LPKSM Kepri 1 Ilegal Jika Tak Terdaftar Kesbangpol Perbesar

SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU — Legalitas LPKSM Kepri 1 kembali menjadi perhatian masyarakat. Sorotan ini muncul setelah aktivitas lembaga tersebut diketahui melakukan investigasi ke sejumlah toko serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Liputan ini dilakukan pada 12 Februari 2026 dan menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi faktual bagi Sahabat.

Sejumlah warga Karimun mengaku sering menerima informasi terkait kegiatan pengurus LPKSM Kepri 1 bersama tim media yang terlibat dalam berbagai aktivitas investigasi. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai dasar hukum serta legalitas operasional lembaga tersebut di daerah.

Untuk memastikan informasi yang berimbang dan akurat, tim media kemudian melakukan penelusuran terkait legalitas lembaga tersebut ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karimun serta Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau.

YLKI Tekankan Kewajiban Pendaftaran Lembaga

Selain melakukan verifikasi ke instansi pemerintah, tim media juga meminta tanggapan dari perwakilan lembaga perlindungan konsumen serta organisasi masyarakat. Salah satu Ketua YLKI dan Ketua Umum PW FRN Counter Polri, Agus Flores, menyampaikan bahwa setiap lembaga non pemerintah wajib melakukan pendaftaran ke Kesbangpol sesuai wilayah aktivitasnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan lembaga tanpa registrasi resmi dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban kegiatan organisasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Jika LPKSM Kepri 1 tersebut tidak mendaftarkan ke kesbangpol daerah sesuai tempat, maka dianggap ilegal setiap kegiatannya, dan diminta dinas terkait dan aph menindak lembaga yang tidak terdaftar dalam setiap kegiatannya, apalagi menakuti para pengusaha toko, jangan jadi dilindungi dan diterima laporannya oleh aph, khususnya kepolisian daerah tersebut, tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya regulasi dalam aktivitas lembaga masyarakat. Selain itu, keberadaan lembaga yang terdaftar dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus meminimalkan potensi konflik di lapangan.

Ke depan, masyarakat berharap adanya kejelasan status hukum seluruh lembaga yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau. Dengan demikian, aktivitas perlindungan konsumen dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah

Read More

Safari Ramadan Zainul Munasichin Eratkan Sinergi Dengan PCNU Sukabumi

14 March 2026 - 17:24 WIB

Brimob dan HDCI Tasikmalaya Berbagi Takjil Ramadan

14 March 2026 - 08:36 WIB

Pasien RS Hermina Tasikmalaya Diduga Kabur, Keluarga Soroti Pengawasan

14 March 2026 - 08:20 WIB

Forum Konsultasi Publik Ciamis, Sekda Minta Program Luar Biasa

14 March 2026 - 07:59 WIB

Trending on Berita