SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Sebanyak 228 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menerima Remisi Umum dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, Senin (17/8/2026).
Dalam liputan Salira TV pada Selasa (18/8/2026), pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Ciamis.
Dari total 228 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 224 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara itu, empat warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung memperoleh kebebasan.
Remisi Lapas Ciamis Menjadi Momentum Perubahan
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memberikan dukungan terhadap berbagai program pembinaan yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Ciamis.
Menurutnya, warga binaan tetap menjadi bagian dari masyarakat Ciamis. Setelah menyelesaikan masa pembinaan, mereka diharapkan dapat kembali ke keluarga dan lingkungan sosial dengan membawa perubahan positif.
“Kami percaya bahwa setiap warga binaan adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Ciamis, yang kelak akan kembali ke tengah masyarakat serta akan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah,” ujar Herdiat.
Karena itu, Herdiat menilai proses pembinaan selama menjalani masa pidana perlu dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk membentuk sikap dan keterampilan yang lebih baik.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto bersama seluruh jajaran atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Bupati Ciamis Beri Pesan kepada Penerima Remisi
Herdiat turut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Ia berharap pengurangan masa pidana maupun kebebasan yang diterima dapat menjadi titik awal untuk menata kehidupan yang lebih baik.















