“Jadikanlah kebebasan dan pengurangan masa hukuman ini sebagai anugerah yang luar biasa dari Allah SWT. Kembalilah ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa semangat baru, jiwa yang bersih, serta tekad bulat untuk menata masa depan yang lebih cerah, jujur, dan bermanfaat,” pesannya.
Selain itu, warga binaan diminta membuktikan bahwa berbagai program pembinaan yang telah dijalani mampu memberikan perubahan dalam kehidupan mereka.
Menurut Herdiat, remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi juga menjadi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perkembangan perilaku ke arah yang lebih positif.
“Oleh karena itu, saya berpesan kepada seluruh warga binaan agar menjadikan setiap proses pembinaan, pelatihan keterampilan, serta program pembinaan lainnya selama berada di Lapas Kelas IIB Ciamis sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam perjalanan hidup saudara,” ungkapnya.
Lapas Ciamis Jelaskan Dua Kategori Remisi
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan berdasarkan syarat dan tata cara yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.
Untuk Remisi Umum Tahun 2026, terdapat dua kategori yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Ciamis.
Remisi Umum I diberikan kepada narapidana yang memperoleh pengurangan masa pidana, tetapi masih harus menjalani sisa hukuman setelah remisi diberikan.
“Untuk RU I diperoleh sebanyak 224 narapidana,” jelas Supriyanto.
Adapun Remisi Umum II diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana langsung memperoleh kebebasan. Pemberian tersebut berlaku dengan ketentuan penerima tidak memiliki kewajiban membayar denda.















