SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Penasehat Hukum Buana Yudha, S.H., M.H. menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi mengenai status legalitas dirinya sebagai kuasa hukum serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa kliennya, AT.
Keterangan tersebut disampaikan kepada awak media di Kantor PWRI, Jalan Pemuda, Kota Tasikmalaya, pada Senin, 17 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Buana Yudha memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Peradi dan surat kuasa sebagai bagian dari penjelasan mengenai kapasitas hukumnya dalam menangani perkara tersebut.
Buana Yudha Jelaskan Legalitas sebagai Kuasa Hukum
Buana Yudha menegaskan bahwa dirinya hadir dalam perkara tersebut sebagai kuasa hukum resmi yang memberikan pendampingan kepada kliennya.
Ia menyampaikan bahwa dokumen berupa KTA serta surat kuasa menjadi bagian dari kelengkapan yang ditunjukkan kepada awak media. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai posisi dan kapasitasnya dalam mendampingi klien.
“Perkenalkan nama saya Buana Yudha, S.H., M.H., kebetulan dalam hal ini saya ada laporan dalam tanda petik dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Dapur Radenafood 2,” ujar Buana Yudha saat memberikan keterangan, Senin (17/08/2026).

Buana Yudha Ungkap Dugaan Pelecehan di Dapur MBG
Dalam keterangannya, Buana Yudha kemudian memaparkan informasi mengenai perkara yang sedang didampingi pihaknya.
Menurut penjelasan kuasa hukum, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Radenafood Berkah Sukapura atau Radenafood 2.
Lokasi yang disebut dalam laporan berada di Jalan Sukaraja-Mangunreja KM 4, Kampung Cirendang, Desa Tarunajaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penjelasan perkara tersebut, dugaan kekerasan seksual disebut bermula ketika tangan korban diarahkan ke bagian kelamin pihak yang diduga sebagai pelaku.















