SALIRA TV | KAB. KARIMUN — Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang November 2025. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Polres Karimun dalam menekan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 22 November 2025 dan 27 November 2025. Kasus pertama berhasil diungkap di kawasan Pelabuhan Internasional Karimun pada Sabtu, 22 November 2025. Sementara kasus kedua merupakan temuan barang bukti yang diamankan dari sebuah bengkel sepeda motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Sabtu, 27 November 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan seorang tersangka berinisial N I. Selain itu, satu orang lainnya masih dalam proses pendalaman dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, setelah dilakukan penyisihan untuk keperluan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, mencapai berat 1.338,54 gram. Berdasarkan estimasi, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan pemusnahan ini disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun yang diwakili oleh Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Karimun, Iptu Jordan Manurung.





















