SALIRA TV | KAB. LABUHANBATU, SUMATERA UTARA — Pada Selasa, 28 Januari 2026, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan represif aparat dalam pelaksanaan eksekusi lahan konflik agraria di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah kader GMNI, termasuk Bung Wiwi Malpino selaku Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, diduga mengalami tindakan kekerasan fisik oleh oknum aparat kepolisian. Dugaan pemukulan terjadi saat mereka melakukan pendampingan dan advokasi terhadap Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S) yang terdampak konflik lahan.
DPD GMNI Sumatera Utara menilai peristiwa ini sebagai bentuk kehadiran negara yang tidak mencerminkan fungsi perlindungan terhadap rakyat. Negara justru dinilai tampil dengan pendekatan kekerasan di tengah persoalan agraria yang hingga kini belum menemukan penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Menurut DPD GMNI Sumatera Utara, kehadiran Bung Wiwi Malpino di lokasi eksekusi bersifat sah, terbuka, dan dilakukan secara damai sebagai bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam membela hak-hak rakyat kecil. Namun, upaya advokasi tersebut justru direspons dengan tindakan represif, yang dinilai sebagai penyimpangan peran aparat negara dalam menangani konflik agraria.

Eksekusi lahan di Padang Halaban pada hari tersebut kembali menunjukkan dominannya pendekatan koersif negara dalam menyelesaikan persoalan tanah. Alih-alih mengedepankan dialog, keadilan sosial, dan penyelesaian menyeluruh, negara dinilai memilih jalur kekerasan yang berpotensi memperdalam luka konflik agraria serta menurunkan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.




















