Menu

Dark Mode

Berita

Dugaan Perusahaan Tanpa Izin Di Tasikmalaya Disorot GIBAS

badge-check

Dugaan Perusahaan Tanpa Izin Di Tasikmalaya Disorot GIBAS Perbesar

SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Persoalan legalitas perusahaan Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik. Pada Jumat (27/03/2026), Ketua GIBAS Sektor Bungursari, Yoyo, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan operasional sebuah perusahaan di wilayah Sukamulya, perbatasan Kelurahan Sukarindik, yang belum mengantongi izin lengkap.

Pernyataan tersebut disampaikan Yoyo yang juga mewakili Forum Cijolang Silaturahmi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas usaha yang dinilai mengabaikan aturan yang berlaku.

GIBAS Bungursari Kawal Legalitas Perusahaan Tasikmalaya

Yoyo menegaskan, kehadiran organisasi masyarakat bersama forum warga bertujuan memastikan setiap pelaku usaha mematuhi regulasi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Kami atas nama Ketua Sektor GIBAS Bungursari bersama Forum Cijolang Silaturahmi Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, akan mengawal masalah ini sampai terbitnya izin resmi dari pihak dinas terkait,” ujar Yoyo dalam sebuah pesan video singkat, Jumat (27/03/2026).

Langkah tersebut diambil menyusul munculnya keresahan masyarakat. Protes warga bahkan dituangkan melalui spanduk yang berisi tuntutan penyelamatan lingkungan serta pertanyaan terhadap peran aparat penegak Peraturan Daerah.

Sorotan Terhadap Pengawasan Satpol PP Dan Dinas Terkait

Ketidakjelasan legalitas perusahaan Tasikmalaya ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan. Warga mempertanyakan apakah perusahaan telah memiliki dokumen penting seperti AMDAL atau UKL-UPL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Selain itu, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda turut menjadi perhatian. Masyarakat menilai perlu adanya transparansi serta tindakan nyata dari instansi terkait.

Potensi Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Tanpa Izin

Secara hukum, operasional usaha tanpa izin lengkap merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin sesuai tingkat risiko.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109, menyebutkan bahwa pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara minimal 1 tahun hingga 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penghentian sementara hingga penyegelan terhadap usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Warga Menunggu Ketegasan Pemerintah

Aksi protes warga serta sikap tegas dari GIBAS Bungursari menjadi sinyal kuat bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya. Publik kini menanti langkah konkret dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP untuk turun langsung ke lapangan.

“Kami tidak melarang investasi, tapi investasilah dengan cara yang benar dan hargai aturan serta warga sekitar,” tutup Yoyo didampingi salah satu anggota forum masyarakat.

Reporter: Tim HIPSI
Editor: P. Pirmansyah

Read More

Rahmawati Dorong Pemerataan Listrik di Perbatasan Nunukan

31 May 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Kaltara Percepat Elektrifikasi Perbatasan Lewat PLTS

31 May 2026 - 19:15 WIB

Pemuda Pancasila Ciamis Siapkan Aksi Tanam 1.000 Pohon Sambut Hari Lahir Pancasila

31 May 2026 - 06:04 WIB

Koperasi Merah Putih Tasikmalaya Siapkan Armada Desa

31 May 2026 - 05:31 WIB

Trending on Berita