SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Proyek fiber optik Tasikmalaya menjadi sorotan setelah ditemukan pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Peristiwa ini terpantau di kawasan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu, 29 Maret 2026.
Berdasarkan pantauan di Jalan Sule Setianegara sekitar pukul 10.36 WIB, sejumlah pekerja terlihat melakukan penggalian dan pemasangan kabel tanpa perlengkapan keselamatan standar. Mereka hanya mengenakan pakaian sehari-hari, topi kain, serta alas kaki sederhana seperti sandal.
Kondisi ini dinilai berisiko tinggi, mengingat pekerjaan dilakukan di bahu jalan dengan lalu lintas kendaraan yang cukup padat serta melibatkan alat kerja dan jaringan bawah tanah.
Pengawas Lapangan Akui Tidak Gunakan APD
Dalam keterangannya di lapangan, seorang pengawas yang mengaku bernama Gunawan menyampaikan bahwa penggunaan APD memang tidak diterapkan.
“Ah, tidak dipakai, Pak,” ujar Gunawan saat ditanya mengenai ketiadaan APD di lapangan.
Pernyataan tersebut menambah keprihatinan, karena minimnya perlindungan dapat meningkatkan potensi kecelakaan kerja, terlebih di lokasi dengan visibilitas rendah bagi pengguna jalan.

Dugaan Pelanggaran Regulasi Ketenagakerjaan
Proyek fiber optik Tasikmalaya ini diduga melanggar sejumlah regulasi terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 14 huruf c, menegaskan bahwa pengusaha harus menyediakan APD secara cuma-cuma. Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan kerja.
Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 menyebutkan bahwa penyediaan APD merupakan kewajiban di lingkungan kerja dengan potensi bahaya.

Publik Desak Penindakan Tegas
Kondisi ini memicu perhatian masyarakat sekitar. Warga menilai, perusahaan penyedia infrastruktur seharusnya menjadi contoh dalam penerapan standar keselamatan kerja.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen terkait dugaan pengabaian K3 tersebut. Masyarakat pun mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan inspeksi dan mengambil langkah tegas guna mencegah risiko kecelakaan kerja.
Laporan ini menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan dalam setiap proyek, demi melindungi pekerja dan masyarakat sekitar.
Reporter: Tim HIPSI
Editor: P. Pirmansyah
















