SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Pengelola King’s Family Karaoke akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan penjualan minuman keras yang viral di media sosial TikTok. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 29 Juli 2026, menyusul munculnya berbagai informasi yang menuding tempat usaha tersebut menjual minuman beralkohol dan belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Pengelola Tegaskan Tidak Pernah Menjual Minuman Beralkohol
Pengelola sekaligus pemilik King’s Family Karaoke, Yusep Nurdin, menegaskan bahwa sejak awal beroperasi usahanya hanya menyediakan layanan karaoke keluarga. Ia menyampaikan bahwa tuduhan mengenai penjualan minuman keras yang beredar di TikTok tidak benar.
Yusep juga menjelaskan, manajemen tidak pernah menyediakan ataupun memperjualbelikan minuman beralkohol. Sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku, pihaknya telah memasang larangan bagi setiap pengunjung untuk membawa maupun mengonsumsi minuman keras di area usaha.
Selain layanan karaoke keluarga, menu yang tersedia di lokasi hanya berupa makanan dan minuman nonalkohol, seperti aneka olahan nasi, mi, jus buah, dan camilan.
Pemeriksaan Tidak Menemukan Minuman Keras
Menanggapi kedatangan warga dan pelaksanaan inspeksi beberapa waktu lalu, pihak manajemen menyatakan telah bersikap kooperatif dengan mendatangi Polsek Indihiang. Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat, tidak ditemukan adanya minuman keras di lokasi usaha.
Yusep Nurdin juga menyampaikan bahwa isu viral mengenai penjualan minuman keras tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menegaskan tempat usahanya sejak awal memang beroperasi sebagai karaoke keluarga. Mengenai legalitas, Yusep menjelaskan bahwa izin dasar melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah dimiliki, sedangkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses penyelesaian bersama pemilik bangunan agar seluruh administrasi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Manajemen Ajak Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi
Menurut pihak manajemen, usaha yang telah beroperasi sekitar lima tahun tersebut telah terdaftar secara resmi melalui sistem OSS pada sektor UMKM. Sementara itu, proses pengurusan PBG terus dilakukan karena bangunan yang digunakan berstatus sewa.













