SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT — Polemik Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, mendapat perhatian setelah muncul isu mengenai pengunduran diri kepala desa dan persoalan perpanjangan tempat usaha durian di Dusun Cisarai.
Dalam liputan pada Jumat, 25 September 2026, sejumlah pihak akhirnya memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Kepala Desa Margaluyu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga pemilik usaha turut menyampaikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Polemik Desa Margaluyu dan Klarifikasi Kepala Desa
Kepala Desa Margaluyu, Herlan, memberikan penjelasan mengenai surat pernyataan pengunduran diri yang sebelumnya beredar.
Herlan membenarkan bahwa dirinya sempat meminta perangkat desa membuat surat tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa keinginan tersebut berasal dari dirinya sendiri dan tidak didorong oleh tekanan pihak lain.
Menurut penjelasan Herlan, keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi pribadi serta beban tugas yang dirasakan dalam menjalankan pemerintahan desa.
Ia juga membantah anggapan bahwa rencana pengunduran dirinya berkaitan langsung dengan persoalan pembangunan atau perpanjangan tempat usaha durian.
Herlan menyebut pihak yang datang ke pemerintah desa hanya menyampaikan permintaan terkait kebijakan pembangunan. Sementara itu, hingga saat klarifikasi disampaikan, belum terdapat tanda tangan atau bukti tertulis yang menunjukkan adanya warga yang secara langsung mendesaknya untuk mundur.
BPD Jelaskan Keabsahan Dokumen Usaha Durian
Polemik Desa Margaluyu juga berkaitan dengan persoalan dokumen perpanjangan tempat usaha durian.
Sekretaris BPD Cikoneng memberikan penjelasan mengenai tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut. Pihak BPD memastikan bahwa tanda tangan dalam dokumen perpanjangan itu merupakan tanda tangan asli dan dinyatakan sah.
Proses penandatanganan melibatkan tiga pihak. Mereka adalah perwakilan pengelola usaha durian, Kepala Desa Margaluyu, serta Ketua BPD.
Penandatanganan dilakukan ketika rapat berlangsung dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Dokumen tersebut berkaitan dengan persetujuan penggunaan tempat usaha yang masih berjalan.
BPD juga menjelaskan bahwa hingga saat itu belum terdapat desakan tertulis yang meminta perangkat desa mengundurkan diri akibat persoalan tersebut.
Aspirasi warga, menurut keterangan BPD, masih disampaikan secara lisan melalui forum rapat.
Tokoh Masyarakat Soroti Kondisi di Desa Margaluyu
Tokoh masyarakat setempat, H. Dudung, turut mengambil langkah untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Ia disebut turun tangan karena adanya kekhawatiran persoalan di Dusun Cisarai berkembang menjadi kegaduhan yang lebih besar.
Persoalan tersebut disebut berawal dari miskomunikasi serta persoalan administrasi terkait perpanjangan tempat usaha. Situasi kemudian berkembang hingga muncul aksi demonstrasi dan menurunnya kepercayaan sebagian warga terhadap kepala desa.
Di sisi lain, H. Dudung juga menyampaikan kritik terhadap kinerja Kepala Desa Margaluyu.
Ia menilai sejumlah persoalan yang terjadi perlu dievaluasi secara objektif agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Pengusaha Durian Berikan Klarifikasi
Pemilik Kedai Durian Kujang, H. Wahyu, juga memberikan penjelasan mengenai persoalan tempat usaha yang menjadi bagian dari polemik.
H. Wahyu menerangkan bahwa masa kontrak lokasi usaha sebelumnya telah berakhir. Karena itu, ia berencana memindahkan kegiatan usahanya ke lokasi baru yang masih berada di wilayah Desa Margaluyu.
Rencana tersebut telah disampaikan kepada Kepala Desa Herlan. Selain itu, rencana perpindahan juga disebut telah disepakati bersama Ketua BPD dan Sekretaris Desa.
Dalam kesepakatan tersebut, diberikan waktu dua bulan untuk menyelesaikan pembangunan lokasi usaha baru.
Namun, dalam masa tenggang tersebut, H. Wahyu menyayangkan adanya intervensi dari salah satu tokoh masyarakat yang mendesak Kepala Desa Herlan untuk mundur.
Ia menegaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan memberhentikan kepala desa bukan perorangan atau tokoh masyarakat, melainkan pejabat pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum.

Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Berbagai klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai Polemik Desa Margaluyu.
Dengan adanya penjelasan dari kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, dan pemilik usaha, masyarakat diimbau tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Penyelesaian persoalan administratif maupun pemerintahan desa diharapkan tetap ditempuh melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan menjaga situasi tetap kondusif agar persoalan yang berkembang tidak menimbulkan konflik baru di lingkungan Desa Margaluyu.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah















