Dalam situasi ekonomi yang dinamis, menjaga stabilitas nilai rupiah menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat. Salah satu instrumen yang terbukti efektif untuk melindungi daya beli adalah emas. Melalui program Tabungan Emas di Pegadaian, masyarakat kini dapat mengelola lindung nilai dengan cara yang aman, fleksibel, dan mudah diakses.
Tabungan Emas memungkinkan nasabah menabung dalam bentuk emas tanpa harus membeli batangan secara langsung. Nilai tabungan akan mengikuti harga emas dunia, memberikan perlindungan alami terhadap pelemahan rupiah. Keunggulan utama dari fasilitas ini terletak pada fleksibilitasnya. Hanya dengan satu rekening tabungan, nasabah dapat menikmati empat manfaat sekaligus.
- Jual Emas dengan Mudah
Nasabah dapat menjual sebagian atau seluruh saldo emasnya kapan saja sesuai harga pasar saat itu. Proses transaksi dilakukan secara digital dan transparan, memudahkan siapa pun yang ingin mencairkan aset dengan cepat. - Fasilitas Gadai Emas
Ketika membutuhkan dana darurat, emas dalam tabungan bisa digadaikan tanpa harus dijual. Pegadaian memberikan pilihan tenor pinjaman 30, 60, 90, hingga 120 hari (setara 4 bulan), sehingga nasabah dapat menyesuaikan dengan kemampuan finansialnya.Sistem pembayarannya bersifat fleksibel. Nasabah tidak wajib mencicil setiap bulan — pelunasan dapat dilakukan kapan saja, bahkan sebelum jatuh tempo. Jika ingin mencicil, maka pembayaran sudah mencakup pokok pinjaman beserta biaya sewa modal dan administrasi yang telah terpakai.Bagi yang belum memiliki dana saat jatuh tempo, gadai dapat diperpanjang kembali sesuai pilihan tenor berikutnya. Namun, jika setelah masa jatuh tempo tidak ada pelunasan atau konfirmasi perpanjangan dari nasabah, Pegadaian berhak melelang emas yang digadaikan. Hasil lelang akan digunakan untuk melunasi pinjaman dan biaya terkait, sedangkan sisa nilai (jika ada) akan menjadi hak nasabah.














