SALIRA TV | KAB. CIAMIS – Sebuah video yang merekam aksi protes Kepala Desa Saguling, Kabupaten Ciamis, mendadak viral di media sosial pada Januari 2026. Sosok yang dikenal publik sebagai “Kuwu Edan” tersebut terekam mendatangi sebuah rumah sakit untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan denda BPJS Kesehatan yang dinilai memberatkan warga kurang mampu.
Aksi itu terjadi saat sang kepala desa, Otong Sutarman, mendampingi seorang balita asal desanya yang harus menjalani perawatan inap. Permasalahan muncul ketika BPJS Kesehatan pasien diketahui tidak aktif akibat tunggakan iuran.
Dalam rekaman yang beredar, Otong menyampaikan kekecewaannya setelah keluarga pasien melunasi tunggakan BPJS sebesar kurang lebih Rp450.000. Namun, mereka kembali dibebani denda layanan rawat inap yang nilainya mencapai lebih dari Rp1.500.000.
Otong menilai besaran denda tersebut tidak sebanding dengan tunggakan yang telah dibayarkan. Ia mempertanyakan dasar perhitungan sanksi yang dianggap tidak mencerminkan keadilan sosial, terlebih bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas.
Menurutnya, layanan kesehatan seharusnya menjadi bentuk perlindungan negara terhadap warganya, bukan justru menambah beban saat masyarakat sedang menghadapi situasi darurat kesehatan. Ia juga membandingkan sistem denda BPJS dengan mekanisme denda kredit komersial yang dinilai tidak relevan jika diterapkan pada layanan kesehatan publik.
Dalam video tersebut, Otong turut memperlihatkan kondisi balita yang tengah dirawat di ruang inap. Seorang ibu terlihat setia mendampingi anaknya yang terpasang infus. Situasi tersebut mempertegas pesan moral yang ingin disampaikan, bahwa akses layanan kesehatan seharusnya tidak terhambat oleh sanksi administratif yang berat.



















