SALIRA TV | KAB. LANGKAT, SUMATERA UTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT Bupati Langkat pada 3 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, bersama tujuh orang lainnya di sejumlah lokasi berbeda. Dugaan awal, operasi ini berkaitan dengan penerimaan fee dari proyek pemerintah yang melibatkan pihak swasta.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang tengah dikembangkan oleh KPK.
Pemeriksaan Dilakukan di Medan dan Jakarta
Sebanyak tujuh orang yang diamankan dalam operasi tersebut saat ini menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Sementara itu, Bupati Langkat langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Langkat.
Dugaan Berkaitan dengan Proyek Dua Dinas
Berdasarkan informasi awal, penyidik menduga perkara ini berkaitan dengan sejumlah proyek yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemberian fee proyek. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah diamankan juga masih berlangsung untuk memperjelas konstruksi perkara.
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya penerimaan lain yang melibatkan kepala daerah tersebut.
“Saat ini KPK masih menelusuri dugaan penerimaan lain yang dilakukan Bupati Langkat. Termasuk kemungkinan gratifikasi kepada penyelenggara negara di wilayah Kabupaten Langkat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai status hukum para pihak yang diamankan akan disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan selesai dan gelar perkara dilakukan.
Reporter: Andrian
Editor: P. Pirmansyah















