SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Dugaan kekerasan seksual di SPPG Tasikmalaya mendapat bantahan dari pihak Yayang Faisal. Melalui kuasa hukumnya, Advokat Ramadhaniel S. Daulay, S.H., pihak Yayang menyatakan keberatan terhadap tuduhan yang disebut telah dikaitkan dengan aktivitas di area dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukaraja Tarunajaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Minggu, 16 Agustus 2026, di area kantor SPPG Sukaraja Tarunajaya, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum memberikan penjelasan mengenai posisi hukum kliennya sekaligus menyampaikan sejumlah bukti yang menurut mereka dapat digunakan untuk membantah tuduhan tersebut.
Ramadhaniel S. Daulay, S.H., selaku kuasa hukum dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, S.H. & Partners Lubis, menyebut pihaknya menilai tuduhan yang diarahkan kepada Yayang Faisal tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pemaksaan Pengakuan
Selain membantah tuduhan kekerasan seksual, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya intimidasi terhadap kliennya.
Menurut pihak kuasa hukum, terdapat rekaman yang disebut memperlihatkan seseorang yang mengaku sebagai advokat dari pihak pelapor dan diduga meminta Yayang Faisal memberikan pengakuan atas perbuatan yang menurut pihaknya tidak pernah dilakukan.
“Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang mengaku advokat namun diduga melakukan pemaksaan agar klien kami mengakui hal yang tidak dilakukannya. Kami memiliki bukti rekaman atas tindakan tersebut,” ujar Advokat Ramadhaniel S. Daulay, SH dalam keterangan persnya.
Tim kuasa hukum menyatakan bukti rekaman tersebut menjadi salah satu materi yang akan dipelajari lebih lanjut. Selanjutnya, bukti tersebut akan digunakan sebagai bagian dari langkah hukum yang dianggap diperlukan.
Yayang Faisal Berikan Bantahan
Di sisi lain, Yayang Faisal yang disebut sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Radena Food Sukaraja juga memberikan keterangan kepada awak media.
Yayang membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia menyatakan bahwa isu tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan telah memberikan dampak terhadap kehidupan pribadi maupun reputasinya.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak Yayang, tuduhan tersebut juga dinilai berpengaruh terhadap keberlangsungan karier dan profesionalitasnya. Karena itu, pihaknya memilih menempuh langkah hukum untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperjuangkan pemulihan nama baik.
Bukti Bantahan Diserahkan kepada Kuasa Hukum
Untuk memperkuat bantahannya, pihak Yayang disebut telah mengumpulkan sejumlah bukti. Seluruh bukti tersebut kemudian diserahkan kepada tim kuasa hukum untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut diambil agar persoalan yang berkembang dapat diperiksa secara objektif. Pihak Yayang juga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta menghasilkan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Tim kuasa hukum bersama keluarga Yayang Faisal menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Selain menghadapi tuduhan yang diarahkan kepada kliennya, pihak kuasa hukum juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik maupun dugaan pemaksaan.
Namun, seluruh tuduhan dan dugaan tersebut masih merupakan bagian dari pernyataan masing-masing pihak. Proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang menjadi bagian penting untuk menentukan fakta serta kebenaran dari perkara tersebut.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum berharap seluruh proses dapat berlangsung secara transparan. Mereka juga meminta agar persoalan tersebut tidak disimpulkan secara sepihak sebelum adanya proses pemeriksaan dan keputusan dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, tim kuasa hukum menyatakan masih melakukan pengawalan terhadap proses hukum yang berjalan. Pihak Yayang Faisal juga berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan sehingga nama baik dan kepastian hukum bagi dirinya dapat dipulihkan.
Reporter: Tim HIPSI
Editor: P. Pirmansyah















