SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Legalitas Hukum Forum Silaturahmi Ormas dan LSM (FOSSMA) memasuki tahapan penting melalui penandatanganan Surat Kuasa dan Surat Pernyataan sebagai persyaratan penerbitan Badan Hukum Administrasi Hukum Umum (AHU). Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, Jalan Masjid Agung, menjadi tonggak penting bagi perjalanan organisasi tersebut menuju badan hukum resmi.
Proses administrasi dilakukan langsung oleh Pembina FOSSMA, KH. Aminudin Busthomi, M.Ag., yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya. Seluruh tahapan turut didampingi Divisi Hukum FOSSMA, Dani Safari Effendi, bersama Penasehat FOSSMA, Pahaji Asep.
Legalitas Hukum FOSSMA Penuhi Ketentuan Pemerintah
Pengurusan legalitas ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan persyaratan administrasi sesuai ketentuan pemerintah yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, meliputi ketentuan dari Kementerian Hukum, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri.
Momentum tersebut berlangsung bertepatan dengan kehadiran sejumlah pejabat daerah di Kantor MUI Kota Tasikmalaya. Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Ghoparullah, Komandan Batalyon TNI AD berpangkat Letnan Kolonel (Letkol), serta Ketua Baznas Kota Tasikmalaya, KH. Nasihin.
Sebelum penandatanganan dilakukan, sempat berlangsung komunikasi singkat antara Pembina FOSSMA dengan Wali Kota Tasikmalaya.
“Pak Wali, izin mau menandatangani Kuasa dan Pernyataan Untuk FOSSMA,”
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tasikmalaya memberikan persetujuan.
“Silahkan,”
Berkas Akan Dikirim ke Dirjen AHU RI
Usai penandatanganan, Divisi Hukum FOSSMA, Dani Safari Effendi, menjelaskan bahwa seluruh dokumen akan segera diproses ke tingkat kementerian.









