SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – GIBAS Kabupaten Tasikmalaya secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Tasikmalaya. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dinilai merendahkan kehormatan pimpinan organisasi serta menyeret nama santri dalam persoalan yang dianggap tidak benar. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 31 Juli 2026.
Berawal dari Dugaan Pernyataan yang Dinilai Merendahkan
Menurut informasi yang dihimpun, persoalan bermula saat seorang Humas BBWS berinisial R diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap tidak pantas. Pernyataan tersebut disebut-sebut berisi anggapan bahwa Ketua GIBAS Kabupaten Tasikmalaya tidak boleh mengenakan peci dan sorban.
Bagi pihak GIBAS, ucapan tersebut dinilai tidak hanya menyentuh ranah pribadi, tetapi juga dianggap merendahkan simbol kesopanan dan nilai keagamaan yang dihormati masyarakat. Informasi tersebut selanjutnya disebut diteruskan kepada Kepala Dinas PUPR berinisial D.
GIBAS Menilai Nama Santri Ikut Diseret
Peristiwa tersebut memicu reaksi dari Ketua GIBAS Kabupaten Tasikmalaya, Waris, bersama para anggota organisasi. Mereka kemudian menyampaikan aspirasi dan keberatan secara terbuka di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, GIBAS juga menilai terdapat dugaan penyalahgunaan nama santri untuk kepentingan yang tidak jelas. Organisasi tersebut menganggap tindakan itu telah mencemarkan nama baik sejumlah pihak, termasuk lembaga yang berkaitan.
Dalam laporannya, GIBAS juga menduga adanya penyebaran narasi yang merugikan melalui sebuah akun media sosial bernama Cendrawasih. Akun tersebut diduga menyebarkan informasi yang berisi dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Resmi Disampaikan ke Polres
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Ketua GIBAS Kabupaten Tasikmalaya, Waris, secara resmi melaporkan Humas BBWS berinisial R, Kepala Dinas PUPR berinisial D, akun media sosial Cendrawasih, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan ke Polres Tasikmalaya.




















