Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya menjaga kehormatan organisasi, melindungi martabat santri, serta meminta penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak mempersulit urusan siapapun, namun kehormatan pimpinan, organisasi, dan nama santri tidak boleh dipermainkan. Jika ada perbedaan pendapat, selesaikan dengan cara yang terhormat dan beradab. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Waris Ketua GIBAS Resort Kabupaten Tasikmalaya.
Menunggu Proses Penyelidikan
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Tasikmalaya dan sedang dalam tahap pemeriksaan.
Pihak GIBAS berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif sehingga persoalan menjadi terang. Organisasi itu juga berharap setiap pihak yang terbukti menyebarkan informasi yang merugikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Tim HIPSI
Editor: P. Pirmansyah




















