Selanjutnya, menurut keterangan tersebut, korban disebut ditarik menuju kamar pribadi yang berada di dalam ruangan SPPI. Di lokasi tersebut kemudian disebut terjadi dugaan persetubuhan.
Keterangan tersebut merupakan uraian dari pihak kuasa hukum mengenai dugaan peristiwa yang dialami kliennya. Dengan demikian, rangkaian kejadian tersebut masih merupakan bagian dari dugaan perkara dan pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga menyebut bahwa korban merupakan seorang perempuan yang telah bersuami.
Lokasi dan Pihak yang Disebut dalam Laporan
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara berada di sebuah kamar pribadi dalam ruangan SPPI yang masih berada di area Dapur SPPG Radenafood 2.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan disebut berinisial YF dan dalam perkara tersebut diduga merupakan Kepala Dapur SPPG Radenafood 2.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya, AT, merupakan perempuan yang telah bersuami. Adapun dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dilaporkan disebut bermula dari tindakan terhadap korban hingga kemudian terjadi dugaan persetubuhan.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa informasi mengenai kejadian tersebut diperoleh setelah korban mengadukan apa yang dialaminya kepada pihak pendamping hukum beberapa pekan sebelumnya.
Pihak Terlapor Membantah Dugaan Perbuatan
Dalam perkembangan perkara, pihak yang disebut sebagai terlapor melalui YF dikabarkan membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum korban menyatakan tetap mengambil langkah hukum untuk memproses dugaan perkara tersebut melalui mekanisme yang berlaku.















