Kuasa hukum juga memberikan klarifikasi mengenai adanya pembicaraan terkait kemungkinan penyelesaian di luar jalur hukum. Menurut pihaknya, inisiatif tersebut bukan berasal dari korban, melainkan dari pihak terlapor.
Selain itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tidak terdapat tekanan terhadap korban untuk memberikan pengakuan tertentu kepada pihak terlapor.
Perkara Akan Diproses Berdasarkan UU TPKS
Buana Yudha juga menjelaskan mengenai dasar hukum yang digunakan pihaknya dalam menangani perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum, pada tahap awal pihaknya sempat mempertimbangkan kekuatan bukti yang tersedia. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, perkara tersebut tetap diputuskan untuk dibawa melalui jalur hukum.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa penanganan perkara menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Buana Yudha menegaskan bahwa perkara tersebut menurut pihaknya diproses berdasarkan instrumen UU TPKS dan tidak diarahkan pada pasal mengenai perzinahan.
Pendampingan Hukum Secara Pro Bono
Selain menjelaskan dasar hukum yang digunakan, Buana Yudha menyampaikan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban secara pro bono atau tanpa biaya.
Langkah tersebut, menurut pihak kuasa hukum, merupakan bentuk komitmen untuk membantu korban memperoleh pendampingan dalam menghadapi perkara yang dinilai sensitif.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di lingkungan fasilitas dapur SPPG tersebut kini menjadi perhatian di wilayah Priangan Timur.
Pihak kuasa hukum berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas keadilan.
Dengan adanya hak jawab dan klarifikasi tersebut, informasi mengenai perkara ini diharapkan dapat dipahami secara lebih utuh. Adapun benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.















