SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Klaim kepemilikan tanah yang diajukan pihak Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon terhadap lahan di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, menjadi perhatian masyarakat. Persoalan ini mencuat setelah Pemerintah Desa Margaluyu menerima surat resmi yang berisi permintaan pengembalian pengelolaan lahan yang saat ini digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa.
Surat bernomor 304/P.Asst-KKC/SSJIIA/VI/2026 tersebut diterbitkan pada 18 Juni 2026. Dalam dokumen itu, pihak yang mengatasnamakan Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon menyampaikan pemberitahuan mengenai riwayat tanah yang diklaim sebagai bagian dari tanah asal-usul atau tanah ulayat Kesultanan Cirebon.
Menurut isi surat, klaim tersebut merujuk pada sejumlah dokumen sejarah, di antaranya Peta Rincik Tahun 1811, Peta Rincik Tahun 1857, serta Surat Keputusan Residen Cirebon Tahun 1937.
Dua Bidang Tanah Menjadi Objek Klaim
Pihak Kesultanan menyebut sebagian wilayah yang kini berada di Desa Margaluyu memiliki keterkaitan historis dengan wilayah Kesultanan Cirebon. Dalam surat tersebut juga dijelaskan adanya dua bidang tanah yang menjadi perhatian, yakni lahan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 16 dan SHP Nomor 17.
Kedua bidang tanah itu disebut saat ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Margaluyu. Berdasarkan dokumen dan informasi yang dimiliki pihak Kesultanan, tanah tersebut diklaim tidak pernah dilekatkan hak atas tanah dalam bentuk apa pun.
Karena itu, apabila terdapat penerbitan atau klaim hak atas tanah di lokasi tersebut, pihak Kesultanan meminta agar dilakukan peninjauan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ajakan Musyawarah dan Jalur Hukum
Selain menyampaikan klaim, pihak Kesultanan juga mengajak Pemerintah Desa Margaluyu untuk mengedepankan musyawarah dalam mencari penyelesaian terbaik. Mereka berharap komunikasi dapat dilakukan secara langsung sehingga tercapai kesepakatan yang menjunjung asas mufakat dan menjaga kondusivitas masyarakat.









