“Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam surat yang dikirimkan kepada pemerintah desa.
Masyarakat Menanti Kepastian Hukum
Munculnya klaim tanah tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait status hukum lahan yang saat ini digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa. Warga berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, keterbukaan dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku agar persoalan tidak berkembang menjadi keresahan publik.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai persoalan tanah yang berkaitan dengan dokumen sejarah memerlukan kajian yang komprehensif. Keterlibatan instansi berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta ahli sejarah dan pertanahan dinilai penting untuk memastikan kejelasan status lahan tersebut.
Surat klaim tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan pejabat, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat, Bupati Ciamis, Kepala ATR/BPN Kabupaten Ciamis, serta Camat Cikoneng.
Hingga berita ini ditulis pada 24 Juni 2026, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Margaluyu maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas surat tersebut. Masyarakat kini menantikan klarifikasi serta langkah yang akan ditempuh para pihak guna memastikan kepastian hukum atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah




















